Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terungkap! Ini Dia 3 Tahap Pengajuan Hibah Pemkab Badung yang Wajib Diketahui, dari Proposal Hingga Pencairan Melalui E-Hibah

Made Dwija Putera • Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:00 WIB
HIBAH: Website resmi e-Hibah Pemkab Badung untuk pengusulan bantuan hibah badan dan lembaga
HIBAH: Website resmi e-Hibah Pemkab Badung untuk pengusulan bantuan hibah badan dan lembaga

MANGUPURA, Radarbadung.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Badung memperketat mekanisme pengajuan bantuan hibah bagi badan dan lembaga.

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pencairan dana hibah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2022.

Proses pengajuan hibah melalui e-hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada badan/lembaga diatur dalam tiga langkah utama.

Langkah 1: Pengajuan Proposal Hibah

  1. Registrasi Akun: Pemohon mendaftarkan akun lembaga secara online melalui menu register
  2. Verifikasi: Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memverifikasi permohonan akun lembaga.
  3. Pengajuan Proposal: Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat mengajukan proposal hibah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  4. Pengecekan dan Disposisi: Bagian Kesra memeriksa kelengkapan proposal dan mendisposisikannya ke Perangkat Daerah terkait.
  5. Penyerahan Fisik: Pemohon menyerahkan proposal fisik sebanyak 3 rangkap (1 asli, 2 fotokopi) kepada Perangkat Daerah.

Langkah 2: Evaluasi Proposal Hibah

  1. Verifikasi dan Evaluasi: Perangkat Daerah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal yang diterima.
  2. Pemeriksaan Inspektorat: Inspektorat meninjau hasil verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Perangkat Daerah.
  3. Rekomendasi: Perangkat Daerah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  4. Penyusunan Anggaran: TAPD menyusun rekomendasi hibah yang akan disetujui. Berdasarkan rekomendasi ini, Perangkat Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  5. Penetapan APBD: Bupati menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah 3: Pencairan Hibah

  1. Penyusunan Dokumen: Perangkat Daerah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Hibah.
  2. Penetapan SK: Bupati menetapkan SK Penerima Bantuan Hibah.
  3. Unggah SK: Perangkat Daerah mengunggah SK yang mencantumkan alokasi anggaran hibah untuk badan/lembaga terkait.
  4. Rasionalisasi RAB: Perangkat Daerah melakukan rasionalisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan SK yang telah ditetapkan.
  5. Pembuatan dan Penandatanganan NPHD: Perangkat Daerah membuat dan menandatangani NPHD.
  6. Pencairan dan Monitoring: Perangkat Daerah mencairkan atau menyerahkan hibah serta memonitor pelaksanaannya.
  7. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Pemohon menyusun dan mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bupati. ***

 

 

Lahan dan rumah milik Wadjib yang sudah diklaim milik warga Bulu Temanggung.
Lahan dan rumah milik Wadjib yang sudah diklaim milik warga Bulu Temanggung.
Editor : Made Dwija Putera
#proposal #Pemkab Badung #lembaga #bantuan #pengajuan hibah