MANGUPURA, Radarbadung.id- Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pembatalan atau penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung mesti perlu tau syarat dan prosedurnya.
Sebab, Bapenda Badung mempermudah prosedur pengajuan serta menegaskan bahwa seluruh layanan ini gratis tanpa biaya sepeser pun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melali website bapenda.badung.go.id, proses pengajuan ini dirancang untuk memangkas birokrasi yang panjang.
Wajib pajak cukup datang ke Kantor Bapenda Badung dan mengambil nomor antrean. Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Blangko permohonan yang sudah diisi lengkap.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
- Sertifikat tanah asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang akan dihapus serta SPPT yang sesuai dengan objek pajak terbaru.
Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, berkas akan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut.
Waktu pelayanan diperkirakan sekitar satu bulan. Selama periode ini, petugas akan memproses permohonan.
Apabila dokumen dinyatakan benar dan lengkap, wajib pajak akan dihubungi untuk mengambil surat pembatalan atau penghapusan PBB-P2. Surat tersebut wajib diambil langsung di Kantor Bapenda Badung.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda Badung dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan efisien, sekaligus menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan adanya pungutan liar. ***