Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Begini Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Pajak PBB-P2 di Kabupaten Badung, Masyarakat Wajib Mengetahui

Made Dwija Putera • Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:50 WIB
PROSEDUR: Pelayanan permohohan pembatalan atau penghapusan PBB-P2 di Kabupaten Badung.
PROSEDUR: Pelayanan permohohan pembatalan atau penghapusan PBB-P2 di Kabupaten Badung.

MANGUPURA, Radarbadung.id-  Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pembatalan atau penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung mesti perlu tau syarat dan prosedurnya.

Sebab, Bapenda Badung mempermudah prosedur pengajuan serta menegaskan bahwa seluruh layanan ini gratis tanpa biaya sepeser pun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melali website bapenda.badung.go.id, proses pengajuan ini dirancang untuk memangkas birokrasi yang panjang.

Wajib pajak cukup datang ke Kantor Bapenda Badung dan mengambil nomor antrean. Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, berkas akan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut.

Waktu pelayanan diperkirakan sekitar satu bulan. Selama periode ini, petugas akan memproses permohonan.

Apabila dokumen dinyatakan benar dan lengkap, wajib pajak akan dihubungi untuk mengambil surat pembatalan atau penghapusan PBB-P2. Surat tersebut wajib diambil langsung di Kantor Bapenda Badung.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda Badung dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan efisien, sekaligus menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan adanya pungutan liar. ***

Ribuan warga tumpah ruah dalam Jepara Art Carnival yang digelar di sepanjang Jalan Kartini, Jepara, pada Sabtu (23/8).
Ribuan warga tumpah ruah dalam Jepara Art Carnival yang digelar di sepanjang Jalan Kartini, Jepara, pada Sabtu (23/8).
Ribuan warga tumpah ruah dalam Jepara Art Carnival yang digelar di sepanjang Jalan Kartini, Jepara, pada Sabtu (23/8).
Ribuan warga tumpah ruah dalam Jepara Art Carnival yang digelar di sepanjang Jalan Kartini, Jepara, pada Sabtu (23/8).
Editor : Made Dwija Putera
#PBB-P2 #penghapusan pajak #Permohonan #syarat dan prosedur #layanan gratis #Bapenda Badung