Radarbadung.jawapos.com- ALih fungsi lahan pertanian di kabupaten Badung makin menggila.
Mendapat laporan warga, anggota Komisi I DPRD Bali langsung melakukan sidak. Dewan Bali turun ke Munggu, Canggu, Badung, pada Senin (25/8) siang.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha mengaku banyak ditemukan alih fungsi lahan produktif di Badung.
Lahan sawah yang harusnya dijaga tapi dibangun menjadi akomodasi pariwisata. ” Ini penting kabupaten/kota yang lain karena itu nasib urusan pangan ke depan,” beber Supartha saat dihubungi kemarin (26/8/2025).
Dewan meminta pemerintah kabupaten Badung menjaga lahan sawah, apalagi Gubernur Bali Wayan Koster membuat perda menjaga lawah sawah dilindungi dan lahan pangan berkelanjutan.
Berdasarkan UU Nomor 41/2009 tentang lahan Pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan juga ada PP No 1/2011, Perpres 59/2019 tentang Pengendalian alih fungsi Lahan Sawah.
”Prinsipnya tidak bisa dialihkan. Juga Regulasi dibawahnya. Untuk menjaga Kepentingan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan,” imbuhnya.
Menurut Supartha, alih fungsi lahan mengancam produksi pangan. Dengan kehilangan lahan sawah menyebabkan krisis pangan.
”Maka harus diatur, Bali kan kecil maka Pak Koster akan buat perda menjaga atau mengendalikan alih fungsi lahan LP2B dan LSD,” ujarnya.
Tidak hanya di Badung, Supartha menyoroti lahan persawahan di Tabanan dan Bangli banyak terjadi alih fungsi lahan.
Meskipun Bali destinasi wisata, kata dia, soal pangan tidak boleh diabaikan.
Selain sidak alih fungsi lahan, DPRD Bali juga melakukan sidak ke salah satu bangunan Hotel Magnum di Pantai Berawa, Canggu.
” IMB tidak ada, dokumen jadi dasar legalitas, tidak ada. Sertifikat standar OSS usaha berisiko menengah pelaku memenuhi standar juga tak ada. Izin lingkungan, Amdal tidak ada juga,” tegasnya.
Menurut Supartha kehadirannya bersama Satpol PP Bali juga karena ada pengaduan masyarakat. ”Sertifikat laik sanitasi juga tidak ada,” terangnya.
Pun Izin mengambil air di bawah tanah juga tak punya. Karena tak berizin, DPRD tidak membiarkan pengusaha bandel tersebut melanjutkan pembangunan. Dengan tegas, dewan bersama OPD terkait menutup bangunan tersebut.***
Editor : Donny Tabelak