Mangupura, Radarbadung.id- Sebelumnya, DPRD Badung memberikan Rekomendasi DPRD Badung nomor 500.9.132/17/21/DPRD tanggal 21 Agustus 2025 terkait kenaikan NJOP dan PBB-P2.
Namun hingga, Selasa (26/8) Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa belum memberikan tanggapan resmi terhadap rekomendasi tersebut.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti membenarkan belum ada tanggapan atau jawaban terkait rekomendasi yang telah disampaikan ke pemerintah.
”Sesuai poin keenam dalam rekomendasi, teman-tamen anggota dewan ingin mendengarkan penjelasan langsung dari bupati. Sebenarnya hari ini (Selasa, kemarin) kami ada waktu, karena besok (Rabu, hari ini) anggota ada tugas pansus ke luar daerah. Tapi tidak ada jadwal dari Bupati,” ungkap Anom Gumanti.
Begitu juga jawaban tertulis dari pemerintah, politisi asal Kuta ini menyebut sampai saat ini belum ada. Pihaknya akan kembali mengadakan rapat, seusai kedatangan anggota pansus.
Salah satu langkah yang kemungkinan diambil adalah, DPRD akan secara resmi memanggil Bupati, untuk memberikan penjelasan terkait kenaikan NJOP dan PBB P2.
”Kita akan rapat dulu, kemungkinan kita akan memanggil Bupati untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Seperti diketahui, terkait kenaikan NJOP dan PBB-P2, DPRD Badung telah mengeluarkan rekomendasi nomor 500.9.132/17/21/DPRD tanggal 21 Agustus 2025, telah disampaikan ke pemerintah. Ada tujuh poin dalam rekomendasi tersebut yakni:
- Agar pemerintah kabupaten badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif, yang terdampak dalam kenaikan PBB-P2. Yang tidak produktif agar dicarikan solusi, apakah ada pengurangan pajak atau apa gitu.
- Pemerintah kabupaten badung meninjau dan mengkaji ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah.
- Untuk PBB-P2 yang bergerak di bidang UMKM agar diberikan keringanan pengenaan pajak.
- Agar pemerintah kabupaten badung membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa atau kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan perpajakan benar benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
- DPRD Kabupaten Badung mengimbau kepada masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk lahan komersial dan nonkomersial. Jika mereka keberatan maksudnya.
- Agar Bupati Badung menjelaskan dalam forum resmi kepada anggota DPRD terkait dengan kenaikan PBB-P2.
- Meminta Bupati Badung untuk memperhatikan dan menindaklanjuti surat edarn Menteri Dalam Negeri no 900.1.13.1/4528 SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. ***