Penipuan Visa di Bali Rugikan WNA hingga Belasan Miliar Rupiah, Ternyata Begini Modusnya
Andre Sulla• Senin, 13 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Para WNA berada di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Provinsi Bali, di Denpasar, Jumat lalu.
Radarbadung.jawapos.com– Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana jasa pengurusan visa mencuat di Bali.
Ratusan warga negara asing (WNA) dilaporkan menjadi korban sebuah perusahaan bernama PT Maxx’s Group Internasional. Total kerugian ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Kasus ini diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Provinsi Bali, dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat lalu (10/10).
Direktur LBH FKPPI Bali, I Gede Sugianyar, SH, menjelaskan, laporan awal diterima pada 29 September 2025.
Sebab ratusan WNA dari berbagai negara mengaku menjadi korban Maxx’s Group.
Para korban mengeluhkan paspor mereka ditahan selama berbulan-bulan, sementara pengurusan visa tidak kunjung selesai.
Para korban menyampaikan bahwa paspor mereka ditahan dan visa tidak pernah diproses.
"Mereka juga mengalami kerugian finansial cukup besar,” ungkap Sugianyar didampingi Wadir LBH FKPPI Bali Fitri Anisa, SH., CTT.C.Med, Ketua Advokat Ida Ayu Dwi Maryati, SH, serta anggota Ibrahim, SH; I Nyoman Adhi Dharma W., SH; dan Sutrisna Dandi, SH.
Hasil komunikasi awal LBH menunjukkan dua keluhan utama para korban, yakni penahanan paspor dan kegagalan pengurusan visa.
Sebagai langkah awal, LBH meminta seluruh korban mengisi formulir daring untuk memverifikasi identitas serta kronologi kejadian.
Dari data, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran pidana. Beberapa korban bahkan mengalami overstay karena visa tidak pernah diproses sebagaimana mestinya.
Sebagian besar paspor mereka masih ditahan oleh pihak agen. LBH FKPPI Bali juga telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.
Tentu untuk membahas langkah hukum lanjutan. Dari pertemuan tersebut, pihak LBH telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung seperti bukti transfer, komunikasi elektronik, dan dokumen keimigrasian. Pihaknya sudah mengantongi sekitar 30 alat bukti.
Sekitar 10–15 WNA hadir langsung mewakili kelompok korban dan menyerahkan dokumen resmi.
Beberapa korban mengalami overstay hingga satu tahun karena paspor ditahan, dan mengalami kerugian besar akibat jasa visa yang tak kunjung selesai.
“Kami tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata,” kata Sugianyar, Jumat 10 Oktober 2025.
Wakil Direktur LBH FKPPI Bali, Fitri Anisa, menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi juga menyangkut kepercayaan.
Terlebih perlindungan hukum bagi warga negara asing di Indonesia, khususnya di Bali.
Ia menjelaskan, sebagian besar korban tidak memahami prosedur visa dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak agen. Namun, proses pengurusan tidak transparan.
“Ada yang datang ke Bali untuk bekerja sebagai instruktur yoga dan dijanjikan visa kerja, tapi justru diberikan visa investor,” ujarnya.
Perusahaan tersebut diketahui berkedudukan di Kerobokan dan Ubud, serta memiliki jaringan di Jakarta.
Para korban membayar biaya pengurusan visa sekitar USD 600 per orang, belum termasuk denda overstay yang bisa mencapai Rp200 juta per orang.
“Total kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah,” ungkap Fitri.
Lebih parah lagi, agen tersebut diduga menahan paspor korban dengan alasan dokumen masih di imigrasi.
“Padahal setelah kami cek, tidak ada penahanan paspor di imigrasi. Nama imigrasi hanya dipakai untuk menipu,” tegasnya.
Selain kerugian finansial, para korban juga mendapat ancaman verbal dan elektronik agar tidak melapor.
Mereka diintimidasi bahwa paspor tidak akan dikembalikan jika melibatkan pengacara.
Salah satu korban, Jellyfish George asal Jerman, menceritakan pengalamannya. Ia datang ke Bali untuk bekerja sebagai musisi dan memperpanjang visa melalui agen tersebut.
Awalnya, proses berjalan lancar. Namun ketika memperpanjang visa, pihak agen menyebut paspor wajib ditahan oleh imigrasi.
“Saya tidak bisa pulang karena paspor tidak dikembalikan. Akibatnya saya overstay dan takut dideportasi,” ujar George.
Ia berharap pemerintah Indonesia, imigrasi, dan kepolisian dapat bekerja sama membantu, serta memperbaiki sistem.
Ia berharap agar wisatawan dan pekerja asing tidak lagi menjadi korban penipuan serupa.
“Saya mencintai Indonesia dan ingin berada di sini tanpa masalah. Mohon kiranya saya memperoleh apa yang menjadi hak saya,” pungkas George, WNA yang fasih berbahasa Indonesia itu.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Maxx’s Group Internasional telah dilakukan. Namun sama sekali tidak ada jawaban.***
Infografis Peringkat Kemiskinan di Jawa Timur (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)BERBURU ILMU: Peserta program sister school SMA Labschool Unesa foto bersama sebelum bertolak ke Thailand dan Laos. PRESTASI: Para siswa SMA Labschool Unesa 1 Surabaya berhasil memborong dua juara dalam 15th World Robotic for Peace, Students Conference and E-Sport Tournament di Kuala Lumpur Malaysia, 3-5 Oktober.BAHAGIA: Siswi internasional dari Italia memulai sekolah hari pertama di kelas XI SMA Labschool Unesa1.SELAMAT DATANG: Penjemputan siswi SMA Labschool Unesa 1 dari Italia. Editor : Donny Tabelak