Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Satpol PP Badung Tertibkan Pencaplok Sempadan Sungai, Delapan Bangunan Melanggar, Terancam Dibongkar

Made Dwija Putera • Jumat, 17 Oktober 2025 | 01:55 WIB
MELANGGAR: Petugas Satpol PP Badung saat melakukan penindakan terhadap bangunan yang melanggar sempadan sungai.
MELANGGAR: Petugas Satpol PP Badung saat melakukan penindakan terhadap bangunan yang melanggar sempadan sungai.

Radarbadung.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus menertibkan pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai yang kerap menyebabkan penyempitan aliran air dan memicu banjir.

Hingga Oktober 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mencatat sedikitnya delapan bangunan dan proyek melanggar sempadan sungai dan telah ditindak sesuai prosedur.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyatakan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan.

”Bulan ini kami rutin memasang Pol PP Line, baru-baru ini saja ada lima. Terlebih dengan adanya perintah Bapak Bupati untuk segera menertibkan daerah aliran sungai dan jalur hijau, kami wajib bertindak tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Raya Sading, Kecamatan Mengwi; Perumahan Dalung Permai dan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara; Banjar Pekandelan dan Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal; Jalan Munduk Batu Belah, Desa Pererenan; hingga kawasan Villa Trinity Canggu dan Banjar Peliatan, Desa Kerobokan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelanggaran umumnya berupa pembangunan di sempadan sungai yang mengakibatkan penyempitan aliran air.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh Satpol PP mencakup pemanggilan untuk klarifikasi, pemasangan Pol PP Line, hingga penghentian sementara aktivitas pembangunan. Bahkan, di beberapa lokasi seperti Villa Trinity Canggu, pemilik dengan kesadaran sendiri bersedia membongkar bangunan yang keluar dari sertifikat hak milik dan menyerobot badan sungai.

Suryanegara menegaskan bahwa tidak semua proses penertiban dipublikasikan ke masyarakat luas demi menghindari penyalahgunaan oleh oknum.

”Penertiban tidak saya beritakan, karena ada dampak negatifnya. Nama saya dijual oleh oknum untuk memeras dengan meminta bayaran agar meloloskan proyeknya. Seperti kasus di Pererenan, ternyata ada yang tertipu,” tegasnya.

Meskipun demikian, Satpol PP Badung tetap aktif menegakkan aturan tata ruang. Pihaknya juga berhati-hati karena sebagian masyarakat belum memahami perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengakibatkan perbedaan persepsi terkait izin pembangunan.

”Setiap saat ada perubahan tata ruang, yang awalnya sawah, berubah menjadi permukiman. Namun, ada pula karena masyarakat tidak mengindahkan dan tidak mau tahu bahwa itu jalur hijau yang dilarang untuk dibangun,” jelasnya.

Dalam penanganan setiap kasus, Satpol PP Badung berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Penindakan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari teguran, pemantauan, hingga penyegelan bangunan.

”Kami bersama PUPR secara SOP menjalankan kerja sama menindaklanjuti setiap laporan di lokasi terhadap pelanggaran tata ruang dengan melayangkan teguran,” ungkapnya.

Suryanegara menambahkan, kewenangan Satpol PP terbatas pada penghentian aktivitas, sementara keputusan pembongkaran berada di tangan Bupati Badung.

”Kewenangan pembongkaran ada pada Bapak Bupati. Seperti kasus Pantai Bingin, dari laporan hingga berakhir dengan pembongkaran,” jelasnya.

Adapun delapan pelanggaran yang ditertibkan antara lain. Yakni bangunan di sempadan sungai di Jalan Raya Sading, Kecamatan Mengwi, yang terbukti menyebabkan penyempitan sungai.

Kasus serupa di Perumahan Dalung Permai Blok MM1, Banjar Bhineka Nusa Kangin, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, yang mengakibatkan aliran air tidak lancar. Penataan lahan dan pembangunan perumahan di Banjar Pekandelan dan Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, yang juga ditindak karena menyebabkan penyempitan sempadan sungai.

Bangunan yang sudah roboh di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Bangunan tersebut diketahui merupakan asrama karyawan yang kini sudah tidak ditempati, tetapi tetap menyalahi aturan sempadan sungai.

Bangunan yang berdiri di area sempadan sungai di wilayah Jalan Munduk Batu Belah, Desa Pererenan. Vila Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, di mana Satpol PP bersama Komisi I dan II DPRD Badung melakukan peninjauan langsung.

DPRD meminta agar bangunan di kawasan itu segera dibongkar karena diduga kuat melanggar ketentuan sempadan sungai. Pembangunan yang mengubah jalur aliran sungai di Banjar Peliatan, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Perubahan jalur sungai tersebut dianggap berpotensi mengganggu ekosistem serta aliran alami air.***

Kegiatan Pengembangan Kompetensi Menulis Guru dengan Pelatihan Menulis Cerpen bersama Sinta Dewi Ratna Puspitasari
Kegiatan Pengembangan Kompetensi Menulis Guru dengan Pelatihan Menulis Cerpen bersama Sinta Dewi Ratna Puspitasari
Yamaha Filano.
Yamaha Filano.
Editor : Made Dwija Putera
#Pemkab Badung #bangunan melanggar #Satpol PP Badung #sempadan sungai