Radarbadung.jawapos.com- Polres Badung membongkar dugaan praktik pembuatan konten porno alias asusila.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, pada Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA.
Sebanyak 18 orang Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai belahan dunia diamankan.
Salah satunya wanita Inggris berinisial TEB alias BB, yang mengarah pada identitas aktris film dewasa asal Inggris Bonnie Blue.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH., mengatakan praktik prostitusi melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Karena itu, penggerebekan dilakukan.
"Ya, penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," beber AKBP Arif, Jumat (5/12).
Baca Juga: Bus Travel Terguling di Benoa, 14 Turis Tiongkok Nyaris TewasPenggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Badung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/05/XII/2025 serta dua surat perintah penyelidikan dan penugasan tertanggal 4 Desember 2025.
Saat tim gabungan memasuki studio, petugas menemukan 18 WNA, termasuk satu perempuan yang disebut berprofesi sebagai konten kreator sekaligus aktris film dewasa.
"Mereka terdiri atas warga negara Australia, Inggris, dan beberapa negara lain," jelasnya sembari mengatakan, dalam penggerebekan terhadap para WNA dari berbagai belahan dunia.
Polisi juga menemukan perangkat perekaman, dan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam pembuatan konten bermuatan asusila. Ada empat orang yang kini berstatus bagai terduga pelaku.
"Empat terduga pelaku, TEB alias BB, perempuan, 26, WNA Inggris (konten kreator). Tiga pria, JJTW, 28, WNA Australia. LJA, 27 tahun, WNA Inggris. Dan INL, 24, WNA Inggris," ungkapnya.
Sementara 14 WNA lainnya berstatus saksi. Diantaranya, JM, 24, MT, 27, BS, 27, MP, 40, PR, 37, TL, 25, BL, 26, TR, 25, AAG, 20, BS, 19, KM, 22, MM, 21, CC, 19, dan KR, 24.
Dari pemeriksaan awal, para saksi mengaku tidak mengenal para terduga sebelumnya dan baru pertama kali bertemu di studio tersebut.
Baca Juga: Banjir di Pidie Jaya Berdampak pada Hewan, Gajah Sumatera Ditemukan Mati Terhimpit Kayu" Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” jelasnya.
Polres Badung juga mengamankan sejumlah barang yang diduga hendak digunakan dalam pembuatan konten porno.
Antara lain perangkat perekaman (USB, sandisk, kamera), alat bantu dan perlengkapan pendukung, barang pribadi para WNA, 1 USB warna putih, 1 sandisk 64GB warna hitam, 1 botol pelumas merk Durex, Kondom berbagai merek dan warna, 2 pil Viagra, 2 pil Piraga Connect, 2 kantong PCR 2B 5 ml (digunakan dan belum), 19 kaus bertuliskan “Skool Bonnie Blue” dan BPKB kendaraan Suzuki Pick Up DK 9716 ST.
"Seluruh barang bukti beserta para WNA kini dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lanjutan," tegasnya.
Baca Juga: Parah! Saat Sumatera Alami Bencana Hebat, Tarif Tiket Pesawat Naik Dratis Capai Rp 8 Juta
Kasus ini didalami dengan sangkaan dugaan pelanggaran UU Pornografi. Terkait pembuatan atau produksi konten asusila, dan terkait distribusi atau transmisi konten elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing terduga serta keterkaitan mereka dengan lokasi studio dan proses produksi konten.
AKBP Arif Batubara menegaskan bahwa penyidik tengah mengurai detail kejadian termasuk motif, distribusi konten, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Semua WNA yang ada di lokasi telah diperiksa. Tim masih mendalami peran masing-masing terduga untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh,” ujarnya.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah Badung.
“Jika nanti dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.***