Razia Ojol di Simpang Seminyak Square, Sebanyak 18 Ojek Online Terjaring
Andre Sulla• Selasa, 9 Desember 2025 | 01:05 WIB
Polisi lakukan razia di kawasan Simpang Seminyak Square, Sabtu 6 Desember 2025 lalu dengan menyasar ojol.
Radarbadung.jawapos.com- Polsek Kuta menggelar razia Ojol, menyisir para pengemudi ojek online yang diduga beroperasi tanpa prosedur resmi.
Razia ini berlangsung di kawasan Simpang Seminyak Square, Sabtu 6 Desember 2025. Hasilnya, 18 pengemudi motor terjaring.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., bersama Lurah Seminyak, Babinsa, staf kelurahan, Satgas Ojol, Linmas, hingga Bhabinkamtibmas.
Petugas terlihat menyetop satu per satu pengemudi ojol yang melintas, sejak pukul 20.00 WITA.
Pemeriksaan dilakukan ketat, mulai dari penggunaan aplikasi resmi, atribut operasional, hingga kelengkapan berkendara.
Hasilnya, 18 pengemudi terjaring karena berbagai pelanggaran, seperti membuka jaket identitas hingga beroperasi tanpa aplikasi sesuai ketentuan.
"Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa gesekan," beber Kompol Agus Riwayanto Diputra, Minggu (7/12).
Operasi ini bukan sebatas penindakan, namun langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan publik.
“Seminyak adalah kawasan wisata. Semua harus tertib baik pengemudi maupun pengguna jalan. Operasi seperti ini akan kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengemudi ojol agar disiplin menggunakan atribut resmi. Juga mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kendaraan dilengkapi TNKB yang sah.
Dengan kedisiplinan bersama, kata dia, lingkungan berkendara yang nyaman dan aman dapat terwujud di wilayah Kuta khususnya Seminyak yang menjadi etalase pariwisata Bali.
"Operasi serupa dijadwalkan digelar rutin di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran," tutupnya.***