Radarbadung.jawapos.com- Polres Badung mengungkap kasus dugaan tindak pidana informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan pornografi yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan Imigrasi Ngurah Rai.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan video bermuatan pornografi yang viral di media sosial dan diduga diproduksi di kawasan Pererenan.
"Kami melakukan profiling terhadap video yang beredar. Dari hasil penelusuran, kuat dugaan konten tersebut diproduksi di wilayah Badung, tepatnya di kawasan Pererenan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Aktivis Tomy Didakwa Penghasutan Lewat Sosmed, Kuasa Hukum: Ini Hanya Seruan Konsolidasi
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:LP/A/01/III/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 14 Maret 2026.
Pembuatan konten terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.
Tiga pelaku yang ditetapkan masing-masing berinisial M.M.J.L., 23, perempuan asal Prancis; N.B, laki-laki asal Italia, 24; serta E.R.B, laki-laki asal Prancis, 26,yang berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten.
Ketiganya berdomisili sementara di wilayah Canggu, Kuta Utara.
Menurut Kapolres, motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dari produksi dan distribusi konten pornografi tersebut.
"Motifnya jelas, yaitu mencari keuntungan dari video konten pornografi yang mereka produksi dan distribusikan melalui platform tertentu," tegasnya.
Baca Juga: Kemacetan 30 Km di Gilimanuk Mulai Berkurang, Menhub Sebut Truk Besar Penyebab Utama
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, saat Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan lanjutan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pengemudi ojek online yang pernah terlibat dalam pembuatan konten.
"Dari hasil interogasi saksi, kami memperoleh informasi penting terkait identitas dan keberadaan para pelaku," kata Kapolres.
Satreskrim Polres Badung kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai dan mengetahui dua pelaku berencana meninggalkan Bali melalui jalur udara.
"Kami segera berkoordinasi dengan Imigrasi dan berhasil mengamankan para pelaku sebelum mereka meninggalkan wilayah Bali," ujarnya.
Ketiga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam iPhone, satu unit kamera DJI Osmo, satu unit MacBook Air warna sky blue, serta satu rompi ojek online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Kapolres menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan konten pornografi.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak norma dan nilai sosial," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak