Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Heboh! Wanita Arab Saudi Bikin Ricuh di Bandara Ngurah Rai

Andre Sulla • Kamis, 11 Juni 2026 | 18:11 WIB
WNA asal Arab Saudi berinisial ASAM, 33, (kiri) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan membuat kegaduhan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Foto Imigrasi Bali)
WNA asal Arab Saudi berinisial ASAM, 33, (kiri) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan membuat kegaduhan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Foto Imigrasi Bali)

Radarbadung.jawapos.com– Seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial ASAM, 33, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Ia terbukti melanggar aturan keimigrasian dan membuat kegaduhan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Perempuan tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah diketahui overstay atau melebihi masa izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kasus ini bermula ketika petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima laporan adanya seorang WNA yang membuat keributan di area bandara pada Rabu (10/6) sekitar pukul 08.30 Wita.

Tindakannya dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jasa bandara serta ketertiban umum.

Petugas keamanan kemudian mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil penanganan awal, Satpol PP mengajukan rekomendasi deportasi kepada Imigrasi Ngurah Rai karena ASAM diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian terungkap bahwa ASAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata.

Izin tinggal yang dimilikinya berlaku hingga 6 Mei 2026.

Namun, setelah masa izin tinggal berakhir, ASAM tetap berada di Indonesia sehingga status keimigrasiannya menjadi overstay.

Kepada petugas, ia mengaku tidak memahami batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Ia baru menyadari telah melanggar aturan ketika keberangkatannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 ditolak karena izin tinggalnya telah habis masa berlaku.

Selain itu, ASAM mengaku tidak mampu membayar denda overstay karena kehilangan kartu bank selama berada di Indonesia.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan perwakilan konsuler Arab Saudi untuk memastikan seluruh proses pendeportasian berjalan sesuai ketentuan serta hak-hak yang bersangkutan tetap terpenuhi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

"Ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari konsekuensi hukum atas pelanggaran keimigrasian," tegasnya.

Menurut Bugie, Bali sebagai destinasi wisata internasional harus tetap menjadi wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat, termasuk penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara petugas keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai yang dinilai mampu menangani kasus tersebut secara cepat dan terkoordinasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA yang berada di Bali agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.

ASAM akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu malam (10/6).

Ia diterbangkan menuju Riyadh, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines pada pukul 21.55 Wita.***

Editor : Donny Tabelak
#wna arab saudi #wna bikin ribut #wna dideportasi #Imigrasi Bali #bandara ngurah rai