Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terungkap! Vila Rp1,9 Miliar di Nusa Dua Dikuasai WNA Rusia, Masih Nunggak Pembayaran dan Diabaikan Tiga Kali Somasi

Andre Sulla • Minggu, 14 Juni 2026 | 18:05 WIB
Kondisi Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang kini masih dikuasai seorang warga negara Rusia meski pembayaran transaksi dinilai belum lunas sesuai kesepakatan.(Istimewa)
Kondisi Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang kini masih dikuasai seorang warga negara Rusia meski pembayaran transaksi dinilai belum lunas sesuai kesepakatan.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Polemik kepemilikan Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat menyita perhatian publik setelah gerbang properti dirusak, mulai terungkap fakta hukumnya.

Berdasarkan keterangan pemilik sah, kedudukan pihak yang kini menempati bangunan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sempurna, lantaran kewajiban pembayaran belum diselesaikan meski telah mendapatkan peringatan berkali-kali.

Pihak yang menguasai vila tersebut adalah warga negara Rusia bernama Evgenii Dubinin.

Ia mengaku telah membeli properti senilai miliaran rupiah.

Namun menurut pemilik sah atas nama Ita SP, transaksi tersebut hingga kini belum selesai sepenuhnya dan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi atau cidera janji.

Kesepakatan jual beli bermula pada Juli 2025.

Saat itu, Evgenii melalui perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) miliknya sepakat membeli vila tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp350 juta.

Berdasarkan perjanjian awal, pelunasan dijadwalkan paling lambat pada 30 Agustus 2025, namun tenggat waktu itu berlalu tanpa adanya pembayaran lanjutan.

Transaksi kemudian disepakati untuk dilanjutkan dengan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2025.

Bahkan sejak 1 Desember 2025, Evgenii dan rombongannya sudah mulai menempati vila dengan janji akan melunasi sisa pembayaran secara bertahap paling lambat Februari 2026.

Dalam kesepakatan tambahan disebutkan nilai pembayaran lanjutan sebesar Rp2,55 miliar, namun pada kenyataannya hanya dibayarkan sekitar Rp1,959 miliar.

“Artinya, masih ada kekurangan pembayaran yang tak kunjung dipenuhi hingga kini,” jelas Ita SP, Minggu (14/6/2026).

Persoalan makin rumit ketika upaya mengajukan pinjaman melalui perusahaan PMA milik Evgenii tidak disetujui oleh pihak perbankan.

Sebagai solusi, kemudian dicantumkan nama warga negara Indonesia, Ida Bagus Made Gunawan, sebagai pembeli baru dalam perjanjian tertanggal 3 Februari 2026.

Pelunasan dijadwalkan ulang hingga 30 Maret 2026, namun janji itu kembali tidak ditepati. 

Menariknya, dalam dokumen resmi PPJB yang dibuat di hadapan notaris, nama Evgenii tidak tercantum sebagai pembeli, mengingat ketentuan hukum yang membatasi kepemilikan properti secara langsung bagi warga negara asing.

Sementara itu, pihak yang tercatat sebagai pembeli, Ida Bagus Made Gunawan, diketahui telah menandatangani surat pembatalan perjanjian sekaligus surat pernyataan kesediaan mengosongkan vila.

Pihak penjual pun mengaku telah melayangkan lebih dari tiga kali surat somasi dan peringatan tertulis agar vila dikosongkan, namun semua peringatan itu tidak diindahkan.

Bahkan selama menempati vila, pihak Evgenii diduga telah melakukan perubahan bentuk bangunan tanpa izin tertulis dari pemilik sah.

Karena seluruh upaya damai dan hukum tidak membuahkan hasil, pemilik akhirnya datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengosongan.

Dalam proses tersebut, terjadi perselisihan yang memicu kerusakan pada gerbang bangunan.

Hingga kini, sengketa masih berlangsung: di satu sisi pemilik merasa memiliki dasar hukum yang kuat, sedangkan di sisi lain pihak penghuni tetap bertahan tanpa menyelesaikan sisa kewajiban keuangan yang telah tertunggak sejak lebih dari setahun lalu.***

Editor : Donny Tabelak
#villa dom #Kuta Selatan #benoa #wna rusia