Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

WNA Bekerja Tanpa Izin sebagai DJ Diusir dari Bali, Penyelenggara Asal Prancis hanya Diberi Peringatan

Andre Sulla • Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:48 WIB
Seorang DJ warga negara asing dideportasi pada 15 Mei 2026 terkait dugaan bekerja tanpa izin dalam acara hiburan yang digelar oleh Lamine, warga negara Prancis.(Foto Humas Kanwil Imigrasi Bali)
Seorang DJ warga negara asing dideportasi pada 15 Mei 2026 terkait dugaan bekerja tanpa izin dalam acara hiburan yang digelar oleh Lamine, warga negara Prancis.(Foto Humas Kanwil Imigrasi Bali) 

Radarbadung.jawapos.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan sebuah acara hiburan di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Seorang disc jockey (DJ) berkewarganegaraan asing dideportasi karena terbukti bekerja tanpa izin yang sah, sedangkan penyelenggara acara yang juga warga negara asing (WNA) hanya dikenai teguran dan pembinaan.
 
Acara tersebut digelar di tempat usaha Jade By Todd English, Jalan Pemelisan Agung, dan dipimpin oleh seorang warga negara Prancis bernama Lamine.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena adanya perbedaan tindakan hukum yang diberikan kepada kedua pihak yang terlibat.
 
Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Astina Purwanti, membenarkan penanganan kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa DJ yang tampil dalam acara itu tidak memiliki dokumen izin kerja yang sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas berupa pendeportasian yang dilaksanakan pada 15 Mei 2026.
 
Berbeda dengan sang DJ, Lamine selaku penanggung jawab acara tidak dikenai sanksi pengusiran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lamine bertindak mewakili sebuah badan usaha yang menaungi kegiatan tersebut.

Atas dasar itu, pihak berwenang hanya memberikan surat peringatan serta penyuluhan agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
 
“Setiap pihak diproses sesuai dengan peran dan tingkat pelanggarannya. Kepada Lamine diberikan pembinaan dan teguran, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi serta pengembangan pariwisata di Bali,” jelas Putu Astina.
 
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif.

Jika nantinya ditemukan bukti tambahan atau indikasi pelanggaran lain yang lebih berat, pihaknya berjanji akan segera melakukan penindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran serupa, agar dapat kami tindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#Jade By Todd English #wna dideportasi #Imigrasi Bali #badung #dj