Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Usai Imigrasi Denpasar, KPK Lanjut Geledah Dua Biro Jasa Pengurusan Visa di Bali

Andre Sulla • Senin, 22 Juni 2026 | 09:52 WIB
Suasana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang tetap melayani pengunjung saat tim KPK melakukan pemeriksaan di dalam gedung.(Foto Andre Sulla)
Suasana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang tetap melayani pengunjung saat tim KPK melakukan pemeriksaan di dalam gedung.(Foto Andre Sulla)

Radarbadung.jawapos.com– Pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Bali terus meluas.

Setelah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini juga menyasar dua kantor biro jasa pengurusan visa, yaitu PT Visa 4Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
 
“Selain Kantor Imigrasi Denpasar, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Visa 4Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6).
 
Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan sebelumnya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan praktik pungutan liar dan suap.
 
“Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap unsur tindak pidana sesuai Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Budi.
 
Pada hari yang sama, Jumat (19/6), penyidik juga memeriksa seorang tersangka berinisial SK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aliran dana hasil dugaan pemerasan serta penelusuran asal-usul sejumlah aset yang sebelumnya sudah diamankan.
 
KPK menduga praktik ini melibatkan jaringan yang saling terhubung, di mana pihak swasta diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi pengurusan dokumen.

Penyidikan masih terus diperdalam untuk melacak seluruh mata rantai dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.***

Editor : Donny Tabelak
#izin tinggal WNA #pemerasan WNA #Imigrasi Denpasar #kpk #pungutan liar