Radarbadung.jawapos.com– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam dua hari terakhir, Rabu (24/6) dan Kamis (25/6), terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pemeriksaan berlangsung secara maraton di Mapolresta Denpasar.
Kasus ini menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang diduga berlangsung sepanjang periode 2022–2026.
Menurut keterangan KPK, konstruksi perkara yang sedang didalami mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dugaan yang terungkap adalah adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
“Diduga oknum petugas meminta sejumlah uang tambahan di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pengusaha jasa pengurusan dokumen. Jika tidak dipenuhi, berkas pengajuan seperti KITAS, KITAP, dan izin tinggal lainnya akan dipersulit atau tidak diproses,” ungkapnya.
Seluruh saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah perusahaan jasa pengurusan visa dan layanan keimigrasian yang beroperasi di Bali.
Pada hari pertama, penyidik memeriksa enam orang dari PT Visa 4 Bali Luwuk dan PT MSI Service Indonesia.
Mereka meliputi direktur, staf operasional, hingga staf keuangan dari kedua perusahaan tersebut.
Sehari kemudian, pemeriksaan dilanjutkan terhadap enam saksi lainnya yang berasal dari CV Visa Agung Bali, wiraswasta, serta staf dari PT Bali Soft yang berperan sebagai agen pengurusan dokumen.
Budi menambahkan, biro jasa dalam kasus ini ditempatkan sebagai pihak yang diduga menjadi korban pemerasan.
Pemeriksaan dilakukan langsung di Bali agar lebih efektif, mengingat mayoritas saksi berdomisili di daerah tersebut dan memudahkan pengumpulan data serta dokumen pendukung.
“Kami mendalami aliran dana dan pola transaksi yang terjadi. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga kemungkinan masih ada saksi tambahan maupun penetapan tersangka ke depannya,” tegasnya.
Sebagai wilayah yang menjadi pintu masuk utama wisatawan asing, Bali memiliki volume pengajuan dokumen keimigrasian yang cukup tinggi.
Kondisi ini dinilai rentan disalahgunakan jika pengawasan tidak berjalan ketat.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh saksi telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.***
Editor : Donny Tabelak