Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama empat perwakilan pengusaha dari wilayah Kuta Selatan, Kamis (16/7).
Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya indikasi kuat pelanggaran tata ruang, termasuk pembangunan di sempadan pantai, tebing, jurang, hingga kawasan mitigasi bencana di Desa Pecatu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai.
Turut hadir Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Gede Harja Astawa dan Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Somvir, serta anggota Pansus lainnya.
Perwakilan usaha yang dipanggil meliputi manajemen Rockfish Uluwatu, Stone Villa Uluwatu, Dreams Project, serta Nova Ocean Hotel (PT Mas).
Melalui RDP ini, Pansus menggali informasi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian seluruh aktivitas pembangunan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyampaikan temuan di lapangan menunjukkan masih banyak aktivitas pembangunan yang beroperasi di kawasan terlarang.
Padahal aturan mengenai tata ruang, perlindungan lingkungan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga aturan bangunan gedung sudah diatur dengan sangat jelas.
“Undang-undangnya sudah sangat tegas, namun masih ada pembangunan di lokasi yang seharusnya tidak boleh dibangun,” tegas Supartha.
Ia mengingatkan para pengembang agar tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan pemandangan laut dan tebing, namun mengabaikan keselamatan serta aturan hukum.
Selain kawasan rawan bencana, Pansus juga menekankan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi ketahanan pangan Bali.
Menyikapi hal tersebut, Pansus TRAP mengeluarkan tiga rekomendasi tegas:
1. Pendalaman dan Penegakan Hukum: Mendorong Satpol PP bersama OPD terkait (Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, BPN) mendalami legalitas perizinan, PKKPR, dan sertifikat tanah.
Jika ditemukan cacat hukum, aparat penegak hukum diminta menyelidiki proses penerbitan izin tersebut.
2. Penutupan Sementara: Meminta Satpol PP segera menutup sementara usaha atau bangunan yang belum melengkapi persyaratan izin yang sah.
3. Penutupan Permanen & Pembongkaran: Bagi bangunan yang terbukti berdiri di kawasan terlarang, direkomendasikan penutupan permanen dan pembongkaran mandiri, sembari pemerintah merumuskan kebijakan penyelesaian lanjutan.
Terkait waktu pelaksanaan, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai mengusulkan pemberian tenggang waktu hingga 23 Juli 2026.
Hal ini untuk mempertimbangkan tamu yang masih menginap di lokasi.
“Kalau langsung ditutup hari ini, kasihan tamu yang masih berada di sana. Berikan waktu beberapa hari agar penutupan berjalan tertib,” pungkasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung