Radarbadung.jawapos.com— Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menindak warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Kali ini, pria berinisial BR, warga negara Lithuania kelahiran Israel, dideportasi setelah terbukti bekerja sebagai content creator berbayar sekaligus menjalankan bisnis pemasaran digital untuk akun media sosial @the.bali.dream.
Penindakan bermula dari unggahan di media sosial Instagram akun @aelexav yang menyebutkan dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera menindaklanjuti dengan verifikasi dan pendalaman data.
Melalui sistem Face Recognition Identification System, dua sosok tersebut teridentifikasi berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.
Namun, berdasarkan data perlintasan, keduanya telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Penyelidikan kemudian berfokus pada agen perjalanan The Bali Dream, yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa khusus bagi pemegang paspor Israel.
Dari hasil penelusuran, situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan ternyata terhubung dengan BR.
Data keimigrasian menunjukkan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan Visa Kunjungan Bisnis.
Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan aktivitas pemasaran digital — yang tidak sesuai dengan ketentuan visa kunjungan.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan selama 5 tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026.
BR dipulangkan melalui penerbangan rute Denpasar–Bangkok–Frankfurt–Vilnius, Lithuania.
Hingga akhir penelusuran, Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan kantor fisik maupun tempat usaha The Bali Dream di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan pihaknya tetap mendukung pariwisata kondusif, namun setiap WNA wajib mematuhi aturan.
“Orang asing yang datang kami sambut dengan baik, tetapi wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali akan terus diperkuat.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung