Viral Berbuat Asusila di Depan Rumah Warga Tibubeneng, WNA Australia Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:25 WIB
WNA Australia berinisial BA (27) diamankan personel Satreskrim Polres Badung di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum sempat kabur ke negaranya.(Istimewa)
WNA Australia berinisial BA (27) diamankan personel Satreskrim Polres Badung di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum sempat kabur ke negaranya.(Istimewa)

Disangkakan Pasal Kesusilaan di Muka Umum

Radarbadung.jawapos.com— Polres Badung berhasil mengamankan warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila di tempat umum, tepatnya di Gang Family, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara.

Pelaku ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali menuju negaranya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan pengungkapan bermula dari beredarnya video tindakan tidak senonoh yang viral di media sosial dan mengundang keresahan masyarakat.

Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung di bawah pimpinan Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Petugas berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan terbang kembali ke Australia.

Tim langsung bergerak ke bandara dan berhasil mengamankan BA sebelum naik pesawat, Rabu (25/8). 

Dari interogasi awal, BA mengakui perbuatannya.

Ia mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut, dan keduanya dalam pengaruh alkohol.

Setelah itu, mereka berjalan menuju Gang Family, di depan rumah warga, dan melakukan tindakan tidak senonoh di tempat terbuka — yang kemudian diketahui pemilik rumah dan terekam dalam video.

Saat ini BA ditahan di Mapolres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi terkait status keimigrasiannya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum.

Kombes Pol Ariasandy menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kami menghimbau seluruh wisatawan, domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali," tegasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
polres badung kuta utara WNA Australia bandara ngurah rai asusila