Radarbadung.jawapos.com— Perbedaan jumlah titik menara telekomunikasi dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk — dari 49 titik pada perjanjian awal menjadi lebih dari 200 titik — dinilai dapat menjadi salah satu argumen hukum yang diangkat Pemkab Badung dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad menyatakan, perluasan objek kerja sama tersebut harus memiliki dasar kontraktual yang jelas.
Prinsip pacta sunt servanda memang mengikat perjanjian seperti undang-undang bagi para pihak, namun hak dan kewajiban tidak dapat diperluas secara sepihak melampaui apa yang disepakati.
"Tidak tepat menganggap seluruh penambahan otomatis sah hanya karena ada perjanjian awal. Setiap perubahan substansial harus dituangkan dalam perubahan kontrak atau addendum yang disepakati," ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (17/9).
Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 telah menyatakan perjanjian kerja sama tahun 2007 sah dan mengikat, sekaligus memperpanjang masa kerja sama hingga 7 Mei 2047.
Suparji menilai, perpanjangan itu patut dipertanyakan jika tidak mempertimbangkan perubahan cakupan yang sangat signifikan.
Keseimbangan Ekonomi
Jika penambahan titik memberikan manfaat ekonomi tambahan kepada pihak swasta melalui pemanfaatan aset, ruang, maupun kewenangan pemerintah daerah, maka aspek kompensasi perlu ditinjau.
"Logikanya sederhana: cakupan bertambah secara material, maka keseimbangan prestasi dan kontra-prestasi harus dievaluasi kembali," jelasnya.
Meski demikian, Suparji mengingatkan, selisih angka tersebut belum tentu otomatis berarti kerugian keuangan daerah atau tindak pidana korupsi.
Hal itu harus dibuktikan dengan perhitungan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelanggaran kontrak, kerugian perdata, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana harus dibedakan.
Dasar Argumentasi Kasasi
Selisih 49 terhadap 200 titik dapat dijadikan dasar kasasi, asalkan dikonstruksi sebagai kesalahan penerapan hukum, bukan sekadar penilaian ulang fakta.
Mahkamah Agung bukan lembaga penilai fakta untuk ketiga kalinya.
Pemkab Badung perlu menunjukkan di mana pengadilan sebelumnya keliru menerapkan hukum terhadap batas objek dan ruang lingkup perjanjian.
Dimensi Kepentingan Publik
Putusan banding juga mengandung ketentuan larangan pemberian izin kepada pihak lain selama masa kerja sama.
Hal ini berdampak lebih luas daripada sekadar hubungan kontraktual kedua belah pihak, menyentuh ranah persaingan usaha dan kepentingan publik.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berwenang mengawasi aspek ini terlepas dari proses peradilan yang sedang berjalan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung