Radarbadung.jawapos.com— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menurunkan tim penyidik untuk mengusut dugaan penguasaan aset tanah negara seluas 230,45 hektare atau sekitar 23 hektare di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Lahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diduga dikuasai pihak swasta sejak 2014, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun.
Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto menyampaikan perkembangan tersebut di lokasi, Kamis (17/9).
Turut mendampingi Penyidik Utama Tk. 2 Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, Kabag Ops Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Pol Muhammad Riffai, serta Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi.
Berdasarkan perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk periode 2014–2024, nilai kerugian diperkirakan Rp2,2 triliun.
Sementara berdasarkan penilaian pasar kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahannya dapat menembus Rp4,8 triliun.
Asal Mula Kasus
Penguasaan bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan PT MSD.
Lahan tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali, yang diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Kementerian ATR/BPN. PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang ruislag, namun kewajiban menyerahkan aset pengganti berupa gedung baru Kantor Wilayah BPN Bali diduga tidak pernah dipenuhi.
"Sejak 2014, PT MSD sudah menguasai secara fisik lahan tersebut — memasang pagar, papan pengumuman, hingga mendirikan pos jaga," kata Indra.
Penyidik menduga proses ruislag belum selesai, namun penguasaan sudah berlangsung.
Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan dokumen internal BPN yang digunakan dalam gugatan perdata untuk membangun narasi seolah-olah proses ruislag telah rampung.
Selain itu, diduga terjadi kelalaian di lingkungan BPN, antara lain tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta lemahnya pengamanan fisik aset negara.
Langkah Penyidikan
Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tanggal 24 Agustus 2026, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.
Penyidik memasang plang penyitaan di lokasi untuk mencegah pergeseran penguasaan.
Sembilan saksi telah diperiksa, berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse yang mengelola menara telekomunikasi di atas lahan tersebut.
Kortastipidkor juga meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap perorangan maupun korporasi.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka; langkah itu akan diambil setelah gelar perkara menilai alat bukti telah cukup.
Perhitungan kerugian keuangan negara masih berjalan bersama BPK RI hingga tahun 2026.
"Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara," tegas Indra.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki dokumen atau informasi terkait menyerahkannya kepada kepolisian.
Kortastipidkor berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung