Jual Layanan Prostitusi via WA-Telegram, 13 WNA Diamankan: Operasi Sasar Umalas, Seminyak dan Canggu

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 06:08 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sejumlah WNA dalam operasi gabungan yang menyasar dugaan penyalahgunaan izin tinggal di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu.(Foto Andre Sulla)
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sejumlah WNA dalam operasi gabungan yang menyasar dugaan penyalahgunaan izin tinggal di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu.(Foto Andre Sulla)

Radarbadung.jawapos.com— Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali menggelar operasi gabungan menyasar dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan prostitusi daring di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kamis (17/9).

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dan dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menjelaskan operasi bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penelusuran platform daring yang diduga digunakan menawarkan layanan prostitusi melalui WhatsApp dan Telegram. Penindakan dimulai pukul 17.00 Wita.

Hasil per kawasan 

Canggu — Seorang perempuan asal Rusia berinisial IP diamankan di vila; diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026.

Di lokasi lain, diamankan laki-laki asal Ukraina OG, yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Izin tinggalnya sudah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Seminyak — Tiga perempuan asal Nigeria JFP, ECM, HOU diamankan di vila Jalan Bidadari.

Ketiganya diketahui overstay izin magang: JFP 58 hari, ECM 94 hari, HOU mencapai 134 hari.

Umalas — Delapan perempuan diamankan: tiga asal Rusia DK, AG, KS, satu asal Kazakhstan AS, serta empat asal Nigeria HBO, MOL, GO, TE.

Mereka diduga menyalahgunakan izin kunjungan dengan modus yang serupa.

Ancaman & Penegasan

Ketiga belas WNA disidik atas dugaan pelanggaran Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta kemungkinan tindak pidana lainnya.

Petugas menggunakan metode pengumpulan informasi, penyamaran, hingga verifikasi jejak daring.

Jika terbukti, mereka dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan dan investor, namun tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum.

"Kami mendukung pariwisata Bali, tetapi tidak bagi yang menyalahgunakan izin, melanggar hukum, atau merusak citra Bali," ujarnya.

Pengawasan akan terus ditingkatkan dengan mengandalkan kolaborasi bersama kepolisian dan informasi dari masyarakat.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
prostitusi online Canggu Imigrasi Ngurah Rai rusia polda bali