BPR Pasar Raya Kuta Likuidasi, Nasabah Diminta Tenang, LPS: Dana Aman, Proses 90 Hari Kerja

I Wayan Widyantara • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 16:17 WIB
PT BPR Pasarraya Kuta kini memasuki proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut OJK per 17 September 2026.(Istimewa)
PT BPR Pasarraya Kuta kini memasuki proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut OJK per 17 September 2026.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com- Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 17 September 2026 tidak membuat simpanan nasabah hilang.

Penanganan kini beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan memproses pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah yang memenuhi syarat.

Saat ini LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data seluruh rekening nasabah untuk menentukan jumlah simpanan yang layak dibayarkan.

Proses ini ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja atau pada 26 Januari 2027. 

Nasabah Diminta Tetap Tenang

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengimbau seluruh nasabah agar tidak panik.

"Kami mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. LPS berkomitmen memproses pembayaran secara transparan, akuntabel, dan cepat sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (18/9).

Nasabah belum perlu mendatangi bank untuk mencairkan dana.

Setelah pengumuman resmi diterbitkan, status simpanan dapat dicek melalui kantor BPR Pasarraya Kuta maupun laman resmi LPS.

Pembayaran akan dilakukan secara bertahap.

Prinsip 3T Jadi Syarat Penjaminan

Simpanan dapat dibayarkan jika memenuhi tiga syarat, yaitu:

- Tercatat dalam pembukuan bank

- Tingkat bunga tidak melebihi batas bunga penjaminan LPS

- Nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank

Peminjam Tetap Wajib Melunasi Utang

LPS menegaskan kehadirannya tidak menghapuskan kewajiban pelunasan pinjaman.

Nasabah yang memiliki kredit di BPR Pasarraya Kuta tetap wajib membayar angsuran maupun melunasi utang dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS melalui kantor bank tersebut.

Kronologi Status Bank

- September 2025 → ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan karena persoalan permodalan

- 2 September 2026 → masuk tahap BPR Dalam Resolusi

- 17 September 2026 → izin usaha dicabut, LPS lakukan proses likuidasi

Dengan demikian, nasabah tinggal menunggu hasil verifikasi dan pengumuman resmi sebelum pencairan klaim dilakukan bertahap.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pasar raya kuta bpr pasaraya kuta likuidasi lembaga penjamin simpanan ojk