Radarbadung.jawapos.com— Aktivitas hiburan malam di The Maha Club, Jalan Pantai Batu Mejan Nomor 1, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, disorot warga.
Dentuman musik dari tempat hiburan tersebut disebut terdengar hingga sekitar 50 meter dan berlangsung sampai dini hari.
Selain persoalan kebisingan dan jam operasional, warga mempertanyakan izin usaha serta status peruntukan lahan yang digunakan The Maha.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Sejumlah warga mengatakan keluhan mengenai aktivitas The Maha sebelumnya telah disampaikan melalui kanal Kontak Bupati Badung.
Namun, mereka mengaku belum melihat adanya pemeriksaan langsung terhadap aktivitas maupun jam operasional tempat hiburan tersebut.
“Persoalan yang dikeluhkan bukan hanya suara musik, tetapi juga jam operasional THM,” kata seorang warga di sekitar lokasi, Jumat (2/10).
Menurut warga tersebut, pengawasan terhadap tempat hiburan malam semestinya dilakukan secara berkala.
Pemerintah, kata dia, tidak seharusnya hanya bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
“Jangan tunggu laporan, tapi harus melaksanakan pengecekan secara berkala,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan informasi mengenai status lahan tempat The Maha berdiri.
Berdasarkan informasi yang mereka terima, lokasi tersebut disebut berada di kawasan lahan pertanian atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Namun, informasi mengenai status LSD tersebut belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, warga meminta pemerintah mengecek dokumen tata ruang serta perizinan untuk memastikan status dan peruntukan lahan tersebut.
“Memang informasinya itu LSD. Tapi kenapa bisa bangun diskotek?” ujar sumber tersebut.
Pemeriksaan, menurut warga, perlu mencakup kesesuaian antara peruntukan lahan, bangunan, kegiatan usaha, serta izin yang dimiliki pengelola.
Disebut Beroperasi hingga Pukul 04.00
Selain soal lahan, warga menyoroti jam operasional The Maha.
Berdasarkan keterangan seorang karyawan yang diperoleh redaksi, aktivitas di tempat tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 23.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.
Kegiatan hiburan malam diisi penampilan disc jockey (DJ), termasuk DJ dari dalam maupun luar negeri.
Informasi mengenai acara hingga pukul 04.00 Wita juga tercantum dalam sejumlah agenda yang dipublikasikan secara daring.
Salah satu agenda acara The Maha pada September 2026 mencantumkan waktu kegiatan mulai pukul 23.00 hingga 04.00 Wita.
“Memang sampai subuh bukanya. Biasanya pukul 01.00 sampai 02.00 Wita puncak tamu datang,” kata karyawan tersebut.
Dia juga menyebut adanya pertunjukan penari dewasa dalam sejumlah acara tertentu.
The Maha memperkenalkan diri sebagai tempat hiburan malam dengan konsep gaya hidup khusus dewasa.
Adapun sejumlah persoalan lain yang dipertanyakan warga, termasuk dugaan ketidaksesuaian izin, penyediaan minuman, jam operasional, serta status zona lahan, masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Badung maupun pengelola The Maha mengenai keluhan warga dan dugaan status lahan tersebut.
Warga berharap pemerintah segera melakukan pengecekan di lapangan agar status perizinan, jam operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan The Maha dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung