The Maha Canggu Disorot, Satpol PP Badung Siap Tindak Tegas Jika Melanggar

tim redaksi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:20 WIB
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya telah memonitor informasi dan pemberitaan mengenai keluhan warga terhadap aktivitas tempat hiburan The Maha Club.(Istimewa)
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya telah memonitor informasi dan pemberitaan mengenai keluhan warga terhadap aktivitas tempat hiburan The Maha Club.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Keluhan warga terkait aktivitas The Maha Club di Jalan Pantai Batu Mejan Nomor 1, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, mendapat respons Pemerintah Kabupaten Badung.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung berencana melakukan pengecekan langsung dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya telah memonitor informasi dan pemberitaan mengenai keluhan warga terhadap aktivitas tempat hiburan tersebut.

Menurut dia, pengecekan ke lokasi nantinya tidak dilakukan Satpol PP seorang diri.

“Kalau turun ke lokasi, tentu mengundang dinas-dinas tersebut untuk bersama-sama mengecek ke lokasi. Dan akan ditindak tegas kalau ditemukan pelanggaran,” kata Suryanegara, Jumat (2/10).

Dia menjelaskan, keterlibatan lintas OPD diperlukan agar kondisi faktual di lapangan dapat diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Hasil pengecekan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Suryanegara mengatakan pengawasan terhadap aktivitas di wilayah Badung tetap dilakukan meski hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima Satpol PP terkait The Maha.

Patroli rutin, kata dia, tetap berjalan untuk memantau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk persoalan kebisingan.

Mengenai informasi yang menyebut bangunan The Maha berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Suryanegara meminta persoalan tersebut tidak disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Menurut dia, status lahan harus dipastikan berdasarkan kondisi faktual serta dokumen yang menjadi kewenangan instansi terkait tata ruang dan pertanahan.

“Kalau terkait bangunan di atas LSD, itu harus melihat kondisi riil di lapangan,” ujarnya. 

Dikeluhkan karena Musik hingga Dini Hari

Sebelumnya, aktivitas The Maha Club menjadi sorotan sejumlah warga di sekitar lokasi.

Dentuman musik yang disebut berlangsung hingga dini hari dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Warga juga mempertanyakan jam operasional, kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan, serta status dan peruntukan lahan tempat hiburan tersebut.

Sejumlah warga mengatakan suara musik masih terdengar hingga radius sekitar 50 meter dari lokasi.

Keluhan tersebut, menurut warga, juga telah disampaikan melalui kanal Kontak Bupati Badung.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan setelah menerima laporan, tetapi juga menjalankan pemeriksaan secara berkala terhadap tempat hiburan malam, terutama yang berada berdekatan dengan permukiman.

Informasi mengenai aktivitas hingga dini hari juga muncul dari keterangan seorang karyawan.

Menurut karyawan tersebut, aktivitas hiburan di The Maha berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 Wita.

Acara diisi penampilan disc jockey (DJ), baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

“Memang sampai subuh bukanya. Biasanya pukul 01.00 sampai 02.00 Wita puncak tamu datang,” ujarnya.

Informasi mengenai jadwal kegiatan tersebut juga tercantum dalam sejumlah agenda acara yang dipublikasikan secara daring.

Salah satu agenda pada September 2026 mencantumkan kegiatan mulai pukul 23.00 hingga 04.00 Wita.

Selain persoalan kebisingan dan jam operasional, warga meminta pemerintah memastikan legalitas seluruh kegiatan usaha di lokasi tersebut.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kesesuaian bangunan dan aktivitas usaha dengan tata ruang serta perizinan yang dimiliki pengelola.

Adapun informasi mengenai dugaan penyediaan minuman tanpa izin maupun status lokasi yang disebut masuk kawasan LSD masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Dengan rencana pengecekan bersama lintas OPD, warga kini menunggu pemeriksaan langsung Pemkab Badung untuk memastikan kondisi, perizinan, jam operasional, serta status pemanfaatan lahan The Maha berdasarkan ketentuan yang berlaku.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
the maha club kuta utara Pemkab Badung Club Malam Satpol PP Badung