Satpol PP Badung Panggil The Maha, Seluruh Izin hingga Dugaan Pemakaian Lahan Sawah Ditelusuri

tim redaksi • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 19:59 WIB
Petugas Satpol PP Badung mendatangi manajemen The Maha Club di kawasan Batu Mejan, Canggu, Senin (5/10), menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas tempat hiburan malam tersebut. Manajemen dijadwalkan menjalani pemeriksaan/klarifikasi pada Rabu (7/10) besok.(Istimewa)
Petugas Satpol PP Badung mendatangi manajemen The Maha Club di kawasan Batu Mejan, Canggu, Senin (5/10), menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas tempat hiburan malam tersebut. Manajemen dijadwalkan menjalani pemeriksaan/klarifikasi pada Rabu (7/10) besok.(Istimewa)

Keluhan Warga soal Musik hingga Aktivitas Dini Hari Mulai Ditindaklanjuti

Radarbadung.jawapos.com – Keluhan warga terkait aktivitas The Maha Club di Jalan Pantai Batu Mejan Nomor 1, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, mulai mendapat tindak lanjut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung turun tangan dengan mendatangi lokasi dan menyerahkan surat panggilan kepada pihak manajemen, Senin (5/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat yang menyoroti aktivitas tempat hiburan malam tersebut.

Persoalan yang disampaikan warga tidak hanya berkaitan dengan suara musik yang dinilai mengganggu waktu istirahat, tetapi juga menyangkut jam operasional, kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan, hingga status dan peruntukan lahan tempat usaha berdiri.

Petugas Satpol PP Badung meminta pihak manajemen The Maha memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi pada Rabu (7/10).

Dalam agenda tersebut, manajemen diarahkan membawa berbagai dokumen sebagai bahan pemeriksaan.

“Dalam agenda tersebut, manajemen diarahkan membawa berbagai dokumen sebagai bahan pemeriksaan,” beber sumber, Senin (5/10).

Dokumen yang diminta antara lain perizinan usaha, dokumen operasional tempat hiburan, dokumen bangunan, administrasi terkait kegiatan usaha, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan aktivitas di lokasi.

Pemeriksaan ini diperlukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada persoalan kebisingan.

Satpol PP juga akan menggali aktivitas usaha secara keseluruhan.

“Ya, termasuk pola dan waktu operasional The Maha serta kesesuaian kegiatan hiburan yang berlangsung di tempat tersebut,” tutup sumber petugas.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan bahwa anggota telah mendatangi lokasi The Maha, Senin (5/10).

Kedatangan petugas tersebut sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian Satpol PP Badung.

Dalam kunjungan tersebut, petugas menyerahkan surat panggilan kepada pihak manajemen The Maha.

Selanjutnya, manajemen diminta hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan sejumlah dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.

Menurutnya, proses klarifikasi diperlukan agar Satpol PP Badung dapat memperoleh informasi secara utuh mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan dan perizinan yang dimiliki.

“Benar, anggota sudah mendatangi lokasi dan memberikan surat panggilan. Nantinya, Rabu (7/10) kami minta pihak manajemen datang untuk memberikan klarifikasi,” singkat Suryanegara.

Sebelumnya, aktivitas The Maha menjadi perhatian warga sekitar karena dentuman musik disebut terdengar hingga lingkungan permukiman.

Tempat hiburan yang disebut beroperasi sejak malam hingga menjelang subuh itu dinilai berpotensi mengganggu waktu istirahat masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Informasi yang dihimpun menyebut suara musik masih terdengar hingga radius sekitar 50 meter dari lokasi.

Keluhan tersebut sebelumnya juga disebut telah disampaikan warga melalui kanal Kontak Bupati Badung.

Namun, warga mengaku belum melihat adanya pengecekan langsung secara menyeluruh terhadap aktivitas maupun jam operasional tempat tersebut.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan kebisingan, tetapi juga memastikan apakah jam operasional dan seluruh kegiatan usaha The Maha telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Pengawasan terhadap tempat hiburan malam dinilai penting dilakukan secara berkala, sehingga pemerintah tidak selalu menunggu munculnya laporan masyarakat ketika terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian kegiatan usaha.

Selain persoalan aktivitas malam, warga juga mempertanyakan status lahan lokasi The Maha.

Berdasarkan informasi yang diterima warga, kawasan tempat berdirinya tempat hiburan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan zona lahan pertanian atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Hal tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen tata ruang, peta zonasi, status lahan, serta perizinan yang dimiliki pengelola.

Di sisi lain, informasi mengenai jam operasional The Maha juga menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah seorang karyawan, aktivitas di tempat tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 Wita hingga 04.00 Wita.

Pada malam hari, kegiatan hiburan diisi dengan penampilan disc jockey (DJ), baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Sejumlah agenda acara yang beredar juga mencantumkan kegiatan hingga pukul 04.00 Wita.

Salah satu agenda pada September 2026 mencantumkan waktu acara mulai sekitar pukul 23.00 Wita hingga 04.00 Wita.

Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dalam pemeriksaan.

Pemerintah perlu mencocokkan jam aktivitas faktual di lapangan dengan izin dan ketentuan operasional yang dimiliki pengelola.

Selain jam operasional, kegiatan hiburan yang berlangsung juga perlu dipastikan sesuai dengan jenis usaha dan perizinan yang diajukan, termasuk berbagai fasilitas maupun pertunjukan yang diselenggarakan dalam setiap agenda hiburan.

The Maha sendiri memperkenalkan diri sebagai tempat hiburan malam dengan konsep gaya hidup khusus dewasa.

Sementara berbagai informasi mengenai aktivitas di lokasi, termasuk dugaan penyediaan atau penjualan minuman, jam operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan, masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Turunnya Satpol PP Badung dengan membawa surat panggilan kepada manajemen menjadi langkah awal untuk mengurai seluruh persoalan tersebut.

Pemeriksaan pada Rabu (7/10) diharapkan dapat membuka secara terang dokumen dan legalitas yang menjadi dasar operasional The Maha.

Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan apakah kegiatan usaha, bangunan, jam operasional, serta pemanfaatan lahan di lokasi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
tempat hiburan malam the maha club Canggu Pemkab Badung Satpol PP Badung