Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Pembakaran Sampah Liar, Satpol PP Bali Ancam Jatuhkan Sanksi Tipiring

N
Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemkot dan Pemkab Badung tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Sampah sementara dibuang ke TPA Landih di Kabuaten Bangli.
Setelah TPA Suwung ditutup, muncul masalah baru. Warga acap membakar sampah dan buang sembarangan ke sungai. Satpol PP tegas akan berikan tipiring. (Foto Miftahuddin M. Halim) 

Advertisement

Radarbadung.jawapos.com– Polemik penanganan sampah di Provinsi Bali semakin meruncing dan mulai berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung ternyata memicu munculnya masalah baru, di antaranya maraknya praktik pembakaran sampah secara liar hingga pembuangan sampah sembarangan ke badan sungai atau jalanan.
 
Merespons kondisi tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.

Ia menyebutkan bahwa Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi.
 
"Sudah ditertibkan oleh Kadis DKLH," ujarnya secara singkat saat ditemui usai mengikuti sidang paripurna, Senin (6/4).
 
Koster menilai bahwa adanya dinamika dan penyesuaian di masyarakat adalah hal yang wajar setiap kali diberlakukan kebijakan baru, termasuk larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung.

Advertisement

Meski demikian, ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus memantau dan melakukan penindakan agar masalah tidak meluas.
 
"Memang pembuangan harus dibatasi. Kadis DKLH sudah melakukan penertiban," tambahnya.
 
Sementara itu, terkait wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang, Koster menyebutkan bahwa proyek tersebut masih berjalan sesuai rencana dan ditargetkan akan mulai dibangun atau peletakan batu pertama (groundbreaking) pada pertengahan tahun ini.
 
"PSEL rencananya groundbreaking bulan Juni mendatang," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Koster menanggapi isu sempat alotnya pembahasan proyek ini bukan karena adanya pembatalan, melainkan karena pada awalnya memang minimnya minat dari pihak swasta atau investor untuk bekerja sama.
 
"Bukan dibatalkan, tetapi karena waktu itu memang tidak ada pihak ketiga (investor) yang berminat," tegasnya.
 
Di sisi lain, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satpol PP di tingkat kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan di lapangan.

Mengingat maraknya pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan akan menerapkan sanksi hukum berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) guna memberikan efek jera.
 
"Satpol PP kabupaten/kota siap mengadakan operasi Tipiring bagi siapa saja yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Juga ada upaya edukasi agar masyarakat lebih bijak mengelola sampahnya," jelas Dewa Dharmadi.
 
Ia mengingatkan kembali bahwa praktik pembakaran sampah telah dilarang keras dalam Peraturan Daerah (Perda) karena dapat menghasilkan polusi udara yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Ia pun mengimbau agar masyarakat mulai disiplin memilah sampah sejak dari rumah.

Advertisement

Menurutnya, jika sampah sudah terpilah, maka petugas pengangkut akan lebih mudah menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang telah disiapkan pemerintah.
 
"Pemerintah kabupaten/kota telah menyiapkan sarana itu. Diupayakan jangan ada lagi pembakaran sampah, meski saya kira jumlahnya sekarang sudah mulai berkurang," tandasnya.***

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung

Artikel Terkait

Mantan Kadis DLHK Bali Diadili, Kerugian Lingkungan TPA Suwung Rp 55,6 Miliar

Mantan Kadis DLHK Bali Diadili, Kerugian Lingkungan TPA Suwung Rp 55,6 Miliar

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/10). Ia didakwa lalai mengelola TPA Regional Sarbagita Suwung

Kasus Pencemaran TPA Suwung Masuk Kejari, Pemprov Bali Dampingi Eks Kadis DKLH

Kasus Pencemaran TPA Suwung Masuk Kejari, Pemprov Bali Dampingi Eks Kadis DKLH

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, yang tersandung kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat

Kemarau Ekstrem Kepung Bali: Kekeringan, Karhutla dan Krisis Air Bersih Mengancam

Kemarau Ekstrem Kepung Bali: Kekeringan, Karhutla dan Krisis Air Bersih Mengancam

Musim kemarau tahun 2026 berkarakter jauh lebih panjang, lebih kering, dan bersuhu lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kondisi cuaca ekstrem ini memicu eskalasi bencana yang cukup signifikan di sejumlah wilaya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer