Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lagi Gratis, Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak  

N
Ilustrasi, pajak. Dewan minta agar rencana kenaikan pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat. Terutama yang masuk dalam kategori kelompok menengah ke bawah.
Ilustrasi, pajak. Kepala Bapenda Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa menyatakan aturan terbaru dari Pemerintah Pusat, kendaraan ramah lingkungan ini resmi kena pajak. 
 
Radarbadung.jawapos.com– Era bebas pajak untuk kendaraan listrik di Bali kini berakhir.

Advertisement

Berdasarkan aturan terbaru dari Pemerintah Pusat, kendaraan ramah lingkungan ini resmi akan dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku secara nasional.

Aturan ini secara jelas mengatur bahwa baik mobil maupun motor listrik kini masuk objek pajak.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, memastikan Bali akan mengikuti aturan tersebut.

Namun, Pemprov Bali tetap berupaya meringankan beban pemilik kendaraan.

"Aturannya sudah keluar dan berlaku nasional. Namun kami masih menggodok skema insentif agar beban masyarakat tidak terlalu berat," ujar Dewa Tagel, Selasa (20/4).

Advertisement

Formula besaran insentif atau potongan pajak masih dibahas secara internal maupun koordinasi nasional agar tidak terlalu timpang dengan daerah lain.

Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Bali terus bertambah.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Bali, populasinya telah mencapai 14.301 unit.

Rinciannya, didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 9.790 unit, sementara roda empat atau lebih berjumlah 4.511 unit.

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung

Artikel Terkait

Jalan Satu Arah di Simpang Hang Tuah-Sedap Malam, Solusi Macet atau Justru Hambat Akses?

Jalan Satu Arah di Simpang Hang Tuah-Sedap Malam, Solusi Macet atau Justru Hambat Akses?

Arus lalu lintas di kawasan Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Danau Beratan mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya uji coba rekayasa arus lalu lintas mulai 2 Juni 2026. Ruas jalan ini selama ini kerap menjadi

Masih Kurang 80 Tiang Penanda, Penumpang Trans Metro Dewata Sulit Kenali Titik Henti

Masih Kurang 80 Tiang Penanda, Penumpang Trans Metro Dewata Sulit Kenali Titik Henti

Penyediaan fasilitas pendukung layanan Trans Metro Dewata (TMD) di wilayah Bali terus dilengkapi secara bertahap. Belum lama ini, PT Satria Trans Jaya melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungannya

Pasar Senggol Pindah ke Gedung I Ketut Maria, Dishub Tabanan Tutup Jalan Parkit dan Siapkan Lokasi Parkir Khusus

Pasar Senggol Pindah ke Gedung I Ketut Maria, Dishub Tabanan Tutup Jalan Parkit dan Siapkan Lokasi Parkir Khusus

Menyusul relokasi sementara aktivitas pedagang Pasar Senggol ke kawasan Gedung I Ketut Maria, Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menerapkan skema rekayasa lalu lintas baru. Pengaturan ini dilakukan untuk mengantisipasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer