Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan, Empat Warga di Denpasar Disidang Tipiring dan Didenda

A
Penulis: Adrian Suwanto❯
Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri IA Denpasar. (Foto Adrian Suwanto)
Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri IA Denpasar. (Foto Adrian Suwanto)

Advertisement

Radarbadung.jawapos.com– Sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Sebanyak empat orang warga dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi hukuman denda bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
 
Kasat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa keempat pelanggar tersebut menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

Mereka masing-masing berinisial Komang AWMP, ORW, MS, dan WLT.

Advertisement

Keempatnya terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
 
“Berdasarkan putusan pengadilan, ORW, MS, dan WLT dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 ribu dengan ketentuan jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama dua hari. Sementara itu, Komang AWMP dihukum denda sebesar Rp200 ribu atau diganti kurungan selama satu hari apabila denda tidak dibayarkan,” jelas Bawa Nendra saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026).
 
Dengan adanya proses hukum terhadap keempat orang ini, tercatat sudah ada sebanyak 21 orang warga di Kota Denpasar yang disidang melalui jalur tipiring atas pelanggaran serupa. Rata-rata denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar mencapai Rp100 ribu per orang.
 
Menurut Bawa Nendra, langkah ini diambil bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk menegakkan aturan yang berlaku sekaligus memberikan efek jera.

Ia berharap dengan adanya proses hukum tersebut, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.
 
“Kami tidak bermaksud memberatkan warga, namun peraturan yang telah disepakati bersama harus ditegakkan. Melalui langkah ini, kami berharap timbul kesadaran agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan, sehingga lingkungan di Kota Denpasar tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali,” tegasnya.
 
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga maupun orang yang sedang beraktivitas di wilayah Denpasar agar mematuhi peraturan yang ada dan mendukung program pemerintah dalam rangka pengelolaan sampah.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah yang dapat menimbulkan polusi udara dan mengganggu kesehatan lingkungan, karena hal tersebut juga telah diatur dan dilarang dalam peraturan daerah.
 
“Kami selalu mengutamakan langkah-langkah preventif dan sosialisasi terlebih dahulu agar aturan dipahami dan dipatuhi secara sukarela. Namun jika imbauan dan edukasi yang disampaikan tidak diindahkan, maka kami tidak segan-segan akan menindak tegas hingga ke proses hukum melalui sidang tipiring,” pungkasnya.***

Advertisement

Artikel Terkait

Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Dibongkar: Napi Kendalikan 1,1 Kg Sabu, Setor Rp10 Juta ke Petugas

Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Dibongkar: Napi Kendalikan 1,1 Kg Sabu, Setor Rp10 Juta ke Petugas

Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, kembali mencoreng dunia pemasyarakatan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/11), terungkap sindikat narkoba dalam

34 Advokat SJB Apresiasi Putusan Hakim PN Denpasar, Sengketa Pers Tak Bisa Sembarangan Digugat

34 Advokat SJB Apresiasi Putusan Hakim PN Denpasar, Sengketa Pers Tak Bisa Sembarangan Digugat

Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara gugatan perdata Nomor 956/Pdt.G/2026/PN Dps mendapat apresiasi dari Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Putusan yang menyatakan PN

Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang terhadap Empat Media Kandas, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi

Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang terhadap Empat Media Kandas, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi

Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media, termasuk Radar Bali, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer