Bukan Untung Malah Buntung, DPRD Karangasem Minta Perda RTRW Dikaji Ulang

Eksploitasi Alam Dinilai Lebih Bawa Kerugian daripada Manfaat
Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem menyoroti semakin parahnya kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang dinilai tidak terkendali.
Menurut dewan, dampak buruk dari eksploitasi alam secara berlebihan justru menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diterima daerah.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikaji ulang.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Pansus III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan dan penataan ruang, yang berlangsung pada Kamis (2/7).
Ketua Pansus III DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra, menyatakan bahwa selama ini pemanfaatan kawasan seringkali hanya mengejar keuntungan sesaat, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar nilainya dibandingkan pendapatan yang diperoleh daerah. Karena itu, kami meminta agar Perda RTRW dikaji kembali dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan saat ini,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi kawasan Telaga Waja di Kecamatan Selat yang kondisinya semakin memprihatinkan.
Padahal kawasan itu seharusnya dijaga dan disucikan, namun kini banyak dimanfaatkan untuk usaha pariwisata, kegiatan galian, dan aktivitas lain yang melebihi batas daya dukung lingkungan.
“Kondisinya sudah rusak cukup parah dan butuh penanganan serius,” ungkapnya.



