
Radarbadung.jawapos.com— Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar menetapkan lima titik sebagai zona bebas parkir untuk mendukung aktivitas UMKM, tempat turun-naik penumpang, serta ojek daring.
Pemasangan spanduk dan rambu penanda telah dimulai sejak Jumat (18/9), Minggu (20/9).
Direktur Utama Perumda BPS I Nyoman Putrawan menjelaskan penetapan tidak berlaku otomatis bagi seluruh UMKM.
Unitnya melakukan pendataan dan rasionalisasi terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan.
"Kami siapkan spanduk yang menyatakan UMKM mana yang bebas parkir. Penentuan lokasi mempertimbangkan dampak pengaturan parkir terhadap aktivitas usaha," ujarnya.
Beberapa UMKM justru tetap memerlukan pengaturan parkir mengingat keterbatasan ruang namun tingginya jumlah pengunjung.
Lima Lokasi Zona Bebas Parkir
- Kawasan BPD Gajah Mada
- SMP Negeri 3 Denpasar
- Indomaret Jalan Merdeka



