Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Marak Peredaran Rokok Ilegal di Tabanan Bali, Satpol Razia Warung Klontong

Juliadi Radar Bali • Minggu, 21 September 2025 | 00:05 WIB
Tim gabungan dari Satpol PP Tabanan dan Bea Cukai Denpasar, melakukan operasi rokok ilegal di warung klontong wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan Bali.
Tim gabungan dari Satpol PP Tabanan dan Bea Cukai Denpasar, melakukan operasi rokok ilegal di warung klontong wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan Bali.
 
 
Radarbadung.jawapos.com- Maraknya peredaran rokok ilegal pada sejumlah warung klongtong di Tabanan, membuat tim gabungan dari Satpol PP Tabanan dan Bea Cukai Denpasar melakukan operasi. 
 
Kali ini razia rokok ilegal itu dilakukan di berbagai warung di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, pada Kamis lalu (18/9/2025).  
 
Alhasil, dari tim gabungan berhasil menyita puluhan slop rokok ilegal dengan berbagai merk. 
 
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan, operasi gempur rokok ilegal ini untuk yang kedua kalinya dilakukan bersama tim Bea Cukai Denpasar. 
 
Baca Juga: Jarang Pulang, Polisi Digerebek Istri Sedang Asyik Berduaan dengan Wanita Lain di Kamar Kos
 
Sebelumnya, kata dia, operasi serupa pihaknya telah lakukan pada bulan Juli lalu dengan menyasar warung klontong di wilayah Kecamatan Marga dan Tabanan. Saat itu berhasil menyita 82 slop rokok ilegal. 
 
Kemudian saat razia Kamis lalu, menyasar sebanyak tiga warung klontong di wilayah Kecamatan dengan berhasil menyita 24 slop rokok ilegal. 
 
"Puluhan slop rokok ilegal ini langsung dibawa Bea Cukai Denpasar untuk selanjutnya dimusnahkan," ungkapnya.  
 
Menurut Sukanada, operasi gempur rokok ilegal, mengingat maraknya peredaran rokok ilegal di Tabanan. 
 
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Curhat ke Komisi II DPR, Minta Dana Transfer Daerah Tak Disunat
 
"Operasi ini bukan hanya sekedar razia semata. Melainkan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik warung klontong dan masyarakat. Karena peredaran rokok ilegal ini membahayakan, juga mengancam sisi perekonomian. Selain itu tentu ada konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal," tegasnya. 
 
Ia pun mengajak pelaku usaha warung klontong dan distributor hingga jasa pengiriman untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal. 
 
"Jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Segera laporkan ke kami dan petugas Bea Cukai agar bisa dilakukan penindakan," pungkasnya.***
DISKUSI: Sejumlah pembicara dalam Forum Privelege Conversation Mid-Yeae Market Outlook 2025 di Hotel Sheraton, Surabaya.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
DISKUSI: Sejumlah pembicara dalam Forum Privelege Conversation Mid-Yeae Market Outlook 2025 di Hotel Sheraton, Surabaya.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Editor : Donny Tabelak
#bea cukai denpasar #razia warung #rokok ilegal #Satpol PP Tabanan