Radarbadung.jawapos.com- Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, pada sidang paripurna di wiswa sabha utama (WSU) Selasa kemarin 28/10).
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang mendesak pengaturan taksi online ikut hadir dengan berpakaian adat.
Koordinator Panitia Khusus (pansus) Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK), I Nyoman Suyasa menyampaikan, dalam raperda diatur keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kemudian standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat diri Bali, menggunakan plat DK.
Selain itu, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali.
Salah satunya diatur perusahaan transportasi wajib menggunakan label resmi Kreta Bali Smita.
Kreta Bali Smita merupakan program standarisasi kelayakan dan kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi pelabelan angkutan pariwisata yang diintegrasikan dengan fitur Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS).
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali menyatakan, tidak hanya soal penggunaan aplikasi,tapi juga mendata adanya vendor transportasi di Bali. Bagi sopir juga wajib beridentitas dan plat nomor kendaraan Bali.
”Bahkan ini akan menggunakan aplikasi. Nah ini betul-betul terdata. Karena kita ingin berpikir tentang sederhananya begini. Memang susah berbicara tentang data, tapi lebih fatal lagi berbicara tanpa data. Nah, maka dengan teknologi dan transparansi ini bagian untuk menerangkan yang ada,” terangnya usai sidang paripurna kemarin (28/10).
Pemangku kepentingan wajib mengikuti ketentuan regulasi perda." Ketika disahkan diundang jadi lembaran provinsi Bali. Dan kita harus sepakatkan,” ucap mantan Bupati Badung ini.
Setelah perda disahkan akan ada turunannya dengan pembuatan peraturan gubernur (pergub), untuk pelaksanaan teknisnya serta pengaturan sanksi.
Namun, soal ketentuan sanksi masih dilakukan pembahasan. ” Karena tertibnya di Bali ini, semoga ke depan bisa menjadikan sebuah role model negara kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak