Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

TPA Suwung Mau Ditutup, Forum Swakelola Sampah Bawa Truk Penuh Sampah ke Kantor Gubernur dan DPRD Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 24 Desember 2025 | 00:11 WIB
Forum swakelola sampah Bali demo dengan memarkir truk penuh sampah di depan kantor Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa 23 Desember 2025.
Forum swakelola sampah Bali demo dengan memarkir truk penuh sampah di depan kantor Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa 23 Desember 2025.

Radarbadung.jawapos.com- Rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, memicu kemarahan forum swakelola sampah Bali dengan memarkir truk sampah di depan kantor Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa (23/12/2025).

”Kalau kami diam sampah tidak diangkut 1 minggu. Tolong dicatat. Apa yang menjadi dampak bukan kepentingan semata. Kami cinta Bali, budaya Bali. Ketika diabaikan apakah tamu tidak meninggalkan Bali. Apakah tidak sayang dengan Bali,” ucap salah satu peserta demo.

Mereka membandingkan TPA Bantar Gebang, Jawa Barat yang tidak ditutup. Mereka mempertanyakan  hanya TPA Suwung.

Aksi massa yang dipimpin oleh Ketua Forum Swakelola Sampah Bali (FSBB) Wayan Suarta, meminta solusi dari pemerintah setelah TPA Suwung ditutup, salah salah satu realisasi pengolahan sampah energi listrik (PSEL).

Suarta membeberkan tuntutan Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB); Tertulis  sesuai dengan UU nomor 18/2008 BAB III Pasal 5, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Kemudian, BAB II Pasal 6, poin D, melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah

Poin G, melakukan koordinasi antar Lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pengeloaan sampah

BAB VII Bagian kesatu Pembiayaan, 1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah; 2. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bersumber pada APBN sertaAPBD.

” Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah,” imbuh Suarta. 

Selanjutnya, Forum SSB meminta Penundaan penutupan TPA Suwung sebelum ada TPA Pengganti atau solusi berdasarkan UU No 18 Tahun 2008, seperti PSEL (WtE).

Perbaikan akses di TPA yang rusak parah. Juga, meminta pengaturan keluar masuk armada sampah ke TPA secara tertib, tidak ada yang saling menerobos baik armada Dinas, armada hibah, dan swakelola.

”Sesuai kesepakatan di kantor walikota. Bila mana tuntutan kami tidak menemui solusi dari pihak pemerintah, maka kami akan melakukan aksi demo damai ke kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali dengan membawa truk penuh sampah,” tegasnya.  

Sementara itu, hadir langsung Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) I Made Rentin menemui massa aksi.

Rentjn menyatakan, tidak hanya TPA Suwung yang dipaksa ditutup, tapi ada 334 TPA di Indonesia yang mendapat teguran yang sama dan sanksi sama dari Menteri Lingkungan Hidup.”Tidak semata-mata TPA Suwung,” tegasnya. 

Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Badung dan Denpasar diberikan perpanjangan masa benah sampai dengan 28 Februari 2026 untuk melakukan kewajiban diantaranya perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Pemprov Bali sudah anggarkan Rp 5,7 M untuk pembangunan IPAL, tapi rekanan mengundurkan diri. Seharunya bisa dijalankan di APBD Perubahan 2025.

”Sekali lagi penyedia mengundurkan diri. Kami segera lakukan triwulan pertama 2026,” kata Rentin. 

Kemudian, DKLH akan lakukan strategi sanitary landfill. Hitungan pengawasan Kementerian LH baru mampu menutup tutupan sampah baru 51 persen, harapannya segera mencapai 100 persen.

Selanjutnya, Kementerian LH juga memerintahkan Pemprov Bali memperbaiki akses di TPA Suwung. Jika anggaran Pemprov, Pemkot dan Pemkab tak mampu membiayai perbaikan akses, Rentin akan menggandeng pihak swasta pengusaha beton.

”Jalannya akan kami beton bukan Hotmix. Dalam konteks kondisi lapangan seperti TPA tidak efektif pakai aspal, maka diputuskan digunakan beton dengan tebal tertentu,” beber Mantan Kalaksa BPBD Bali. 

Merujuk surat Menteri LH, pembuangan sampah masih diizinkan ke TPA Suwung. Hanya saja ada pengaturan waktu dari pukul 05.00 hingga 08.00 untuk mobil plat merah. Untuk swakelola dari pukul 08.00 hingga 11.00.

Terkait penuntasan sampah, Gubernur Bali meminta untuk mengoptimalkan penanganan di hulu dengan teba modern atau tonf komposter. Maksimal ditangani tingkat desa di TPS3R dan TPST.

”Pak Wali Kota dan Pak Bupati Badung berjanji mengoptjmalkan TPS3R yang sudah ada memfungsikan TPST Badung dan Denpasar. Kami optimistis bisa di level sumber baik rumah tangga, desa dan skup TPST kabupaten/kota,” jelasnya. 

Penuntasan sampah di Denpasar, lanjutnya, akan diolah karena sudah ada TPS3R di Denpasar berjumlah 24. Kemudian ada yang belum aktif secara maksimal.

Selain itu, TPST ada tiga di Pasangsambian Kaja sudah lama beroperasi dan kapasitasnya terus meningkat.

Sedangkan TPST di Kertalangu dan Taman Hutan Raya Ngurah Rai sedang merangkit alat yang ramah lingkungan.

”Ketika dilakukan secara masif termasuk membangun TPST baru harusnya mampu. Pak wali kota katakan mampu termasuk kolaborasi dengan pemerintah kabupaten lain,” bebernya.  

Alternatif lainnya penanganan sampah, salah satu kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangli pengelolaan bersama sampah yang bersumber dari Badung dan Denpasar.***

Editor : Donny Tabelak
#dprd bali #gubernur bali #tpa suwung #sampah #wayan koster #demo