Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pedagang di Pasar Gianyar Diminta Kosongkan Kios, Disperindag Gianyar Buka Suara

Ida Bagus Indra Prasetia • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:30 WIB
Aktivitas perdagangan di Pasar Rakyat Gianyar.
Aktivitas perdagangan di Pasar Rakyat Gianyar.
 
Radarbadung.jawapos.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pedagang di Pasar Rakyat Gianyar (PRG) yang tidak melakukan aktivitas perdagangan pada toko, los, dan kios.
 
Surat tertanggal 8 Januari 2026 tersebut meminta para pedagang untuk mengembalikan kunci kepada pengelola PRG.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra menjelaskan, sebelum terbitnya pemberitahuan, pengelola pasar sudah memberikan imbauan agar menempati los.
 
Namun belum juga ada aktivitas berjualan di los-los tersebut.

”Maka dari itu, sesuai dengan Perda Gianyar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyar, kami pihak pengelola pasar memberikan SP I sampai SP II, dan terakhir terbitlah surat pemberitahuan ini,” ujarnya. 
 

Dilanjutkan Agung Suryadiputra, dengan surat pemberitahuan yang sudah diedarkan ke pedagang Pasar Rakyat Gianyar, pedagang diminta untuk mengembalikan kunci guna penataan aset publik untuk mengoptimalisasi fungsi pasar.
 
Pengembalian kunci bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari upaya penataan karena los tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

”Surat pemberitahuan ini langkah terakhir yang diambil untuk keadilan pedagang yang aktif dan mengoptimalisasi fungsi pasar,” tegasnya.
 
Batas pengembalian kunci sesuai dengan surat pemberitahuan yaitu 14 hari dari dikeluarkannya surat pemberitahun tersebut.
 
”Pasar rakyat adalah aset publik, los dan kios diberikan sebagai izin pemanfaatan sehingga ketika tidak dimanfaatkan untuk berjualan, Pemkab Gianyar berkewajiban menata kembali supaya pasar rakyat tetap hidup,” tutup Agung Surya.
 
Pasar rakyat merupakan fasilitas milik Pemkab Gianyar yang disediakan untuk mendukung kegiatan perdagangan dan penguatan ekonomi kerakyatan.
 
Kios dan los yang ada diberikan kepada pedagang dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan sebagai kepemilikan pribadi, sehingga penggunaannya terikat pada ketentuan yang berlaku.***
Editor : Donny Tabelak
#Pemkab Gianyar #kios #pasar rakyat #pasar gianyar #pedagang #jualan