Radarbadung.jawapos.com- Kerjasama antara pemerintah daerah Tabanan dengan pihak ketiga (Desa Beraban), tentang penyelenggaraan pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot akan berakhir pada bulan November 2026.
Pemkab Tabanan bersama dengan Pansus VIII DPRD Tabanan mulai membahas soal pola kerjasama obyek wisata yang dikenal dunia itu, pada Kamis lalu (29/1).
Sesuai hasil rapat dan pemaparan Dinas Pariwisata Tabanan di Dewan Tabanan, pengelolaan DTW Tanah Lot sifatnya penugasan dari Bupati Tabanan selaku Owner.
Bupati menugaskan Perumda Sanjayaning Singasana.
Penugasan ini tertuang dalam aturan perbup Bupati Tabanan. Termasuk nantinya ada skema PKS (perjanjian kerjasama) dan skema pembiayaan.
Asisten III Pemkab Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan, sejatinya memungkinkan pengelolaan DTW Tanah Lot untuk dikelola oleh Perusda Sanjayaning Singasana.
Selain adanya aturan PP 54 tahun 2017, juga dikeluarkan aturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan dengan cara menugaskan perusahaan daerah.
Skema pengelolaan perusda membentuk suatu unit bisnis dibawah Perusda Sanjayaning Singasana. Termasuk skema dari pembiayaan daya tarik wisata (DTW) Tanah Lot.
Lebih lagi mekanisme pengelolaan DTW Tanah Lot ini sudah dilakukan kajian baik secara hukum, ekonomi dan sosial.
"Sehingga pengelolaan nantinya penugasan diberikan kepada Perusda Sanjayaning Singasana," ungkapnya, Dwipayana.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi baik aturan secara regulasi hukum, sosial, ekonomi hingga skema pengelolaan DTW Tanah Lot terhadap sejumlah pihak. Khusus para pengempon pura, pekerja, hingga krama desa setempat.
"Kami sebenarnya bisa saja turun sosialisasi soal pengelolaan DTW Tanah Lot yang nantinya dikelola Perusda. Tapi menunggu turun Perbup Bupati Tabanan selesai dulu," imbuhnya.
Selain itu menunggu arahan Bupati Tabanan soal pengelolaan.
Pihaknya sebenarnya ingin turun sebelum adanya Perbup, turun menyampaikan infomasi awal saja.
"Kedepan kami berharap, karena DTW Tanah Lot begitu besar pengelolaan. Agar semakin jelas kedepan," tandasnya.
Sementara itu Pansus VIII DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menilai skema pengelolaan DTW Tanah Lot yang telah dirancang oleh pihak eksekutif (Pemkab Tabanan) dengan menugaskan Perusda Sanjayaning Singasana pihaknya di Pansus VIII sudah memberikan persetujuan.
Karena opsi yang sudah diberikan Pemkab Tabanan sudah dilakukan kajian.
Hanya pihaknya tetap akan memastikan bahwa unit usaha yang dibentuk Perusda Sanjayaning Singasana harus membangun kinerja yang profesional.
"Intinya dengan skema pengelolaan ini sudah tidak ada pilihan. Dengan pengelolaan DTW Tanah Lot dibawah Perusda, artinya lebih transparan dan lebih maju kedepan," tandasnya.***