Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Walikota Kaget Tingginya Peredaran Narkotika di Denpasar, Terungkap dari Pemusnahan BB Kejari Denpasar

Maulana Sandijaya • Kamis, 12 Februari 2026 | 06:13 WIB
Walikota Denpasar kaget dengan peredaran narkoba di Bali. Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum seperti narkotika (140 perkara), tindak kejahatan terhadap orang dan harta benda.
Walikota Denpasar kaget dengan peredaran narkoba di Bali. Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum seperti narkotika (140 perkara), tindak kejahatan terhadap orang dan harta benda.

Radarbadung.jawapos.com– Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, kaget dengan besarnya barang bukti (BB) narkotika yang dimusnahkan Kejari Denpasar, Rabu kemarin (11/2).

”Ini cukup besar sekali, kami juga kaget. Ganja hampir 6 kilogram, sabu dan ekstasi juga cukup banyak,” ujar Jaya Negara.  

Pria nomor satu di Kota Denpasar itu menyebut masih tingginya tindak pidana narkotika tidak terlepas dari Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan, serta tujuan wisata. 

Hal itu menjadi tantangan bagi Kota Denpasar. Pihaknya akan lebih meningkatkan kolaborasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder.

”Agar kita bisa mengurangi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kota Denpasar, dengan harapan nantinya dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Jaya Negara.

Sementara itu, Kejari Denpasar, Trimo, yang memimpin pemusnahan BB menjelaskan, BB yang dimusnahkan berasal dari 205 perkara yang sudah inkrah atau atau berkekuatan hukum tetap.  

Trimo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum seperti narkotika (140 perkara), tindak kejahatan terhadap orang dan harta benda (31 perkara), serta tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (34 perkara). 

Trimo menegaskan, selama Januari hingga Februari 2026 ini yang mendominasi adalah tindak pidana narkotika.

”Ini luar biasa jumlah perkaranya (narkotika) di Kota Denpasar,” beber Trimo. 

BB narkotika yang dimusnahkan terdiri sabu 7.641 gram, ekstasi 5.049 butir, ganja 6.737 gram, ineks 163 butir, kokain 3 gram, dan obat-obatan termasuk obat kuat 2.047 butir.

Kemudian, 81 telepon genggam, tujuh pisau, dan lainnya.

BB dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Sedangkan pemusnahan narkotika jenis sabu dan esktasi dengan cara diblender.  

Trimo menegaskan, pemusnahan barang bukti bagian integral dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai pentuntut umum dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah.

”Untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Dari keseluruhan perkara yang sudah inkrah, terdapat empat perkara dengan terpidana warga Amerika Seikat dan Prancis dalam kasus narkotika.

Tingginya perkara narkotika ini menjadi perhatian serius bagi semua piahak. 

”Warning bagi kita semua, karena kita di kota wisata, harus lebih berhati-hati dengan wisatawan mancanegara yang masuk,” tandasnya.   

Sementara dari 201 perkara melibatkan WNI, Trimo menyebut 63 persen terpidana berasal dari luar Bali.

Pihaknya sengaja mengundang aparat desa di Kota Denpasar dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penduduk pendatang.***

Editor : Donny Tabelak
#Kejari Denpasar #pemusnahan barang bukti #walikota denpasar #peredaran narkoba