Radarbadung.jawapos.com- Sengketa tapal batas antara Desa Buruan, Kecamatan Penebel dan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan kembali muncul jelang rencana pemasangan wates karya ngeteg linggih oleh warga Desa Adat Buruan.
Perselisihan yang berawal dari penetapan batas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 ini akhirnya ditempuh jalan mediasi di Polres Tabanan pada Selasa (10/3).
Dari informasi yang dihimpun, sengketa dimulai setelah Desa Adat dan Desa Dinas Sesandan memasang patok batas sesuai titik koordinat di Ceking (sebelah utara Desa Sesandan) berdasarkan Perbup yang telah disahkan.
Namun, patok batas tersebut kemudian rusak oleh orang tak dikenal.
Setelah itu, dilakukan pertemuan antar Desa Adat kedua pihak dan tercapai persetujuan untuk melaksanakan acara mecaru di lokasi dekat Rumah Makan Nami Rasa.
Namun, pada 4 Maret 2026, Desa Buruan dinilai melanggar kesepakatan dengan mengadakan pecaruan di depan Apit Curang dan mengklaim kawasan tersebut sebagai batas desanya.
Puncaknya, saat akan dilakukan pemasangan wates karya ngeteg linggih oleh Desa Adat Buruan di sebelah selatan sebuah warung makan, terjadi perselisihan yang membuat pihak berwenang turun tangan.
Mediasi yang digelar sekitar pukul 14.00 Wita dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Kapolres Tabanan, Sekda Tabanan, serta tokoh dan warga dari kedua desa.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa konflik tapal batas ini sudah berlangsung sejak 2023.
"Saat akan dipasang wates terjadi perselisihan antar dua desa, yang kemudian merembet ke klaim tapal batas wilayah masing-masing," ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, beberapa kesepakatan disepakati bersama. Pertama, Perbup Nomor 7 Tahun 2023 beserta titik koordinat yang telah ditetapkan akan dikaji ulang dengan melibatkan akademisi dan pihak terkait.
Selama proses revisi, tapal batas akan tetap dalam status quo sebelum ada ketetapan terbaru dari pemerintah daerah.
"Sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dimediasi MDA Kabupaten Tabanan, dimana kedua belah pihak diminta menjaga kondutivitas selama perayaan Nyepi dan Tawur. Juga diminta saling menghormati bila ada upacara yadnya atau kegiatan keagamaan dari masing-masing desa adat," tambah AKBP Putu Bayu Pati.
Sementara itu, Bupati Tabanan menegaskan bahwa persoalan tapal batas ini memang telah muncul sejak tahun 2023 dan telah diatur melalui Perbup. Namun, masih terdapat pihak yang belum menerima penetapan tersebut.
"Tapal batas wilayah menjadi kewenangan pemerintah, sedangkan tapal batas adat menjadi kewenangan desa adat. Tapal batas adat bersifat subyektif berdasarkan kesepakatan masyarakat adat, sedangkan tapal batas wilayah didasarkan pada kajian dan penelitian kedinasan," tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak