Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Keluar dari Bui, Mantan Napi Teroris Ini Kembali Dituntut 4 Tahun Penjara

M
Penulis: Maulana Sandijaya❯
Said bin Abd Rahman Faris menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (27/1) kemarin.
Said bin Abd Rahman Faris menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (27/1) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com– Belum lama menghirup udara bebas, Said bin Abd Rahman Faris kembali tersandung perkara hukum.


Advertisement

Mantan narapidana (napi) tindak pidana terorisme yang baru bebas dari Lapas Nusakambangan pada Juli 2025, itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria 31 tahun asal Denpasar Barat itu terjerat kasus narkotika jenis ganja.

Ia ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat setelah terlibat keributan dengan jamaah Musholla Zakaria, Jalan Resimuka Barat, Gang Griya RSI, Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha.

Advertisement

Insiden bermula Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Polisi menerima laporan masyarakat terkait perkelahian di musala.

Tim Unit Reskrim Polsek Denbar bergerak cepat dan tiba di lokasi sekitar pukul 00.10 Wita.

Advertisement

Di lokasi, petugas mengamankan Said yang tengah duduk di teras.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok Gudang Garam Surya berisi bungkusan kertas berisi serbuk hijau yang diduga ganja.

Barang haram itu disimpan di bagasi sepeda motor Honda Vario milik terdakwa.

Penemuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui serbuk hijau itu adalah miliknya.

Ia berdalih mendapatkan barang tersebut secara gratis dari temannya bernama Abu Zar, yang kini berstatus DPO, sekitar satu minggu sebelum penangkapan.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku mengonsumsi ganja dengan cara diseduh ke dalam teh serta dicampur tembakau lalu dihisap seperti rokok.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor 1473/NNF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, menyatakan serbuk hijau yang diamankan positif mengandung narkotika jenis ganja.

Sementara hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika.

Dalam persidangan terungkap, Said mengetahui perbuatannya melanggar hukum.

Namun, ia berdalih ganja tersebut disimpan untuk dipakai sendiri.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menuntut terdakwa 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

JPU Kejari Denpasar itu juga mengajukan tuntutan pidana denda.

”Meminta majelsi hakim menjatuhkan pidana denda Rp550 juta, subsider 145 hari kurungan,” tukas JPU Saragih di PN Denpasar, kemarin (27/1).

Perbuatan terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara yang mendapingi terdakwa memberikan pembelaan secara langsung.

”Yang Mulia, kami mohon untuk menghukum dengan pidana dengan seadil-adilnya,” terangnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada pekan depan.***

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung

Artikel Terkait

Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Dibongkar: Napi Kendalikan 1,1 Kg Sabu, Setor Rp10 Juta ke Petugas

Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Dibongkar: Napi Kendalikan 1,1 Kg Sabu, Setor Rp10 Juta ke Petugas

Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, kembali mencoreng dunia pemasyarakatan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/11), terungkap sindikat narkoba dalam

34 Advokat SJB Apresiasi Putusan Hakim PN Denpasar, Sengketa Pers Tak Bisa Sembarangan Digugat

34 Advokat SJB Apresiasi Putusan Hakim PN Denpasar, Sengketa Pers Tak Bisa Sembarangan Digugat

Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara gugatan perdata Nomor 956/Pdt.G/2026/PN Dps mendapat apresiasi dari Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Putusan yang menyatakan PN

Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang terhadap Empat Media Kandas, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi

Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang terhadap Empat Media Kandas, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi

Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media, termasuk Radar Bali, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer