Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus LPD Begawan Dibuka Lagi, Polisi Periksa 89 Saksi

I
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gianyar IPDA I Komang Wiguna Arimbawa saat mendalami kasus dugaan penyelewengan dana LPD Begawan.(Foto Polres Gianyar)
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gianyar IPDA I Komang Wiguna Arimbawa saat mendalami kasus dugaan penyelewengan dana LPD Begawan.(Foto Polres Gianyar)

Advertisement

Radarbadung.jawapos.com– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gianyar kembali mendalami kasus dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Kecamatan Payangan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 89 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana lembaga keuangan milik desa adat tersebut.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gianyar IPDA I Komang Wiguna Arimbawa mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan.

Advertisement

Mereka meliputi pengurus LPD, nasabah, prajuru desa adat, Tim 11 Penyelamat LPD, LP LPD Kabupaten Gianyar, auditor, hingga akuntan publik.

Menurut Wiguna, persoalan LPD Begawan mencuat ketika lembaga tersebut tidak lagi beroperasi pada periode 2023–2024.

Sejumlah nasabah penabung dan deposan mengeluhkan dana mereka yang tidak dapat ditarik.

Advertisement

“Pada saat kami turun, LPD Begawan dalam keadaan tidak beroperasi. Banyak keluhan dari nasabah penabung maupun deposito terkait dana mereka yang tidak bisa ditarik karena dana yang tersedia di kas LPD sudah kosong,” ujar Wiguna, Jumat (23/10).

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sejumlah fakta yang masih perlu didalami.

Salah satunya, terdapat nama nasabah yang tercatat sebagai debitur atau peminjam, tetapi yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di LPD Begawan.

Selain itu, penyidik menemukan adanya nasabah yang kreditnya telah dinyatakan lunas, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan dalam administrasi LPD.

Advertisement

Artikel Terkait

Heboh, Dua Polisi Diduga Terlibat Transaksi Senjata Api Ilegal di Denpasar

Heboh, Dua Polisi Diduga Terlibat Transaksi Senjata Api Ilegal di Denpasar

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengungkap dugaan keterlibatan dua anggota Polri dalam kasus kepemilikan dan transaksi senjata api ilegal. Selain I Gede WT, 30 tahun, anggota Satresnarkoba Polres

Modus Tanya Uang, Dua WNA Curi Rp 3 Juta dari Turis Aljazair di Ubud

Modus Tanya Uang, Dua WNA Curi Rp 3 Juta dari Turis Aljazair di Ubud

Pasangan warga negara asing (WNA) ditangkap karena mencuri uang dari turis asal Aljazair di kawasan Ubud, Gianyar. Peristiwa berlangsung Rabu (16/9) sekitar pukul 17.37 WITA, di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest No

Anggota Polres Gianyar Diperiksa karena Jual Senjata Api Ilegal, Dibeli Tersangka Narkoba Rp 30 Juta

Anggota Polres Gianyar Diperiksa karena Jual Senjata Api Ilegal, Dibeli Tersangka Narkoba Rp 30 Juta

Seorang anggota Polres Gianyar berinisial Brigpol I Gede WT kini diperiksa oleh Seksi Propam Polres Gianyar. Ia diduga menjual senjata api ilegal kepada Ade Ready MP alias ARM, pelatih MMA asal Kintamani yang ditangkap

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer