Kasus LPD Begawan Dibuka Lagi, Polisi Periksa 89 Saksi

Radarbadung.jawapos.com– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gianyar kembali mendalami kasus dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Kecamatan Payangan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 89 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana lembaga keuangan milik desa adat tersebut.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gianyar IPDA I Komang Wiguna Arimbawa mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan.
Mereka meliputi pengurus LPD, nasabah, prajuru desa adat, Tim 11 Penyelamat LPD, LP LPD Kabupaten Gianyar, auditor, hingga akuntan publik.
Menurut Wiguna, persoalan LPD Begawan mencuat ketika lembaga tersebut tidak lagi beroperasi pada periode 2023–2024.
Sejumlah nasabah penabung dan deposan mengeluhkan dana mereka yang tidak dapat ditarik.
“Pada saat kami turun, LPD Begawan dalam keadaan tidak beroperasi. Banyak keluhan dari nasabah penabung maupun deposito terkait dana mereka yang tidak bisa ditarik karena dana yang tersedia di kas LPD sudah kosong,” ujar Wiguna, Jumat (23/10).
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sejumlah fakta yang masih perlu didalami.
Salah satunya, terdapat nama nasabah yang tercatat sebagai debitur atau peminjam, tetapi yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di LPD Begawan.
Selain itu, penyidik menemukan adanya nasabah yang kreditnya telah dinyatakan lunas, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan dalam administrasi LPD.


