Kasus Sabu 280 Gram, Oknum PPPK Pemkab Tabanan Mulai Jalani Sidang di PN

Radarbadung.jawapos.com – Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menyeret seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tabanan, I Gede Budi Berata Yasa alias Sepler (32), kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Oknum PPPK paruh waktu ini sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tabanan pada Agustus lalu di sebuah kamar kos wilayah Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 280,92 gram netto yang diduga siap edar.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di berbagai tempat, mulai dari tas bermotif bunga, kotak plastik, hingga di atas meja kamar kos.
Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti pendukung peredaran narkotika, seperti alat hisap (bong), timbangan digital, ratusan micro tube PCR, plastik klip berbagai ukuran, satu unit ponsel, serta sepeda motor.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, membenarkan bahwa proses hukum terhadap terdakwa telah memasuki tahap persidangan dengan nomor perkara 87/Pid.Sus/2026/PN Tab.
"Iya, sidangnya sudah mulai berjalan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Nuriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut telah digelar pada Rabu, 28 Oktober lalu.
Dalam persidangan, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
"Untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 11 November mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.***



