Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kurir Narkoba dari Tabanan Ditangkap Polda Bali, Bawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 2,5 Miliar

Andre Sulla • Sabtu, 20 September 2025 | 16:05 WIB
Polisi menangjap pengedar sabu dalam jumlah manyak. Perlakunya inisial SIKK, 25 tahun asal Kediri, Tabanan, Bali.
Polisi menangjap pengedar sabu dalam jumlah manyak. Perlakunya inisial SIKK, 25 tahun asal Kediri, Tabanan, Bali.

Radarbadung.jawapos.com– Pemuda inisial SIKK, 25 tahun asal Kediri, Tabanan, Bali, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Bali.

Dia diketahui menjalankan tugasnya sebagai kurir narkoba jaringan lintas provinsi dengan barang bukti Sabu dan Ekstasi senilai Rp 2,5 Miliar.
 
Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Desa Nyitdah, Tabanan, Bali, pada Selasa (16/9) sekitar pukul 01.00 WITA.
 
Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1. 454,02 gram netto serta 390 butir ekstasi dengan total berat 155,57 gram netto.
 
"Jumlah ini diperkirakan bernilai Rp2,5 miliar dan setara menyelamatkan 533 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Radiant, dalam konferensi pers, Kamis lalu (8/9).
 
Hasil pemeriksaan menguak fakta mengejutkan. Tersangka ternyata sudah dua kali menjalankan misi pengambilan paket narkoba dari seseorang berinisial “S” yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Awalnya, pelaku mengambil 1 kilogram sabu di Jimbaran untuk diedarkan di Bali. Ia menerima upah Rp 15 juta, April 2025, SIKK.
 
Ia kembali diperintah menjemput 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi, Agustus lalu.
 
Barang itu dipecah lalu diedarkan di Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu.
 
Kali ini, ia diganjar Rp20 juta. Kini, pemuda yang sempat tergiur imbalan puluhan juta rupiah itu harus menghadapi ancaman hukuman berat. 
 
SIKK kini mendekam di Rutan Polda Bali. Polisi masih memburu “S”, sang bandar yang diduga berada di luar Bali.
 
Polda Bali imbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
 
"Polda Bali berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kombes Radiant.
 
Atas perbuatannya, pemuda ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
 
"Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga," tutupnya.***
Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara Tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025
Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara Tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025
Imigrasi Ponorogo memperkuat Pencegahan TPPO dan TPPM melalui PIMPASA.
Imigrasi Ponorogo memperkuat Pencegahan TPPO dan TPPM melalui PIMPASA.
Editor : Donny Tabelak
#ekstasi #kurir sabu ditangkap #desa nyitdah #bandar narkoba #polda bali