Radarbadung.jawapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika berinisial I.H. dan K.A. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.
Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Rabu lalu (24/9/2025) di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, dipimpin langsung Jaksa Penuntut Umum Ni Made Widyastuti, S.H., dengan disaksikan pejabat internal Kejari Gianyar.
Kasus ini bermula pada Jumat (25/7/2025) di salah satu desa di Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Usai pelimpahan, tim jaksa langsung meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi yang diserahkan penyidik.
Pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk memastikan seluruh syarat formil maupun materiil terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sekaligus mencegah potensi kekeliruan prosedur yang dapat menghambat proses hukum.
Sebagai bagian dari proses peradilan, Penuntut Umum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap I.H. dan K.A. selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar.
Masa penahanan dihitung sejak tanggal pelimpahan dengan dasar pertimbangan KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta menghormati hak-hak hukum seluruh pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan diterimanya pelimpahan tahap II ini, Kejari Gianyar menyatakan siap membawa perkara tersebut ke persidangan dan mengawalnya hingga terwujud putusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran hukum.***