Radarbadung.jawapos.com– Eks Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, I Putu Sumadi menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12).
Pria 59 tahun itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menyelewengkan dana LPD secara berlanjut sejak 2008 hingga 2023 atau selama 15 tahun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,62 miliar.
”Sejak 2008 pemberian pinjaman dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan, tanpa analisis kredit yang memadai dan tanpa jaminan yang sah,” ujar JPU I Dewa Gede Semara Putra.
Dijelaskan dalam dakwaan, Sumadi menjabat Ketua LPD Desa Adat Yangbatu sejak 1999 hingga 2023.
Selama masa kepemimpinannya, terdakwa dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lembaga keuangan desa adat.
Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya awig-awig maupun pararem yang mengatur tata cara pemberian kredit kepada nasabah.
Praktik tersebut diperparah dengan adanya kebijakan pemberian suku bunga kredit yang lebih rendah dari ketentuan umum LPD, pemecahan pinjaman menjadi dua surat perjanjian untuk menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), serta penarikan agunan yang seharusnya menjadi jaminan pinjaman.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4/2012, Perda Provinsi Bali Nomor 3/2017, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44/2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
”Terdakwa menyetujui pinjaman kepada pihak-pihak yang berstatus sebagai pengurus LPD, termasuk kepada istrinya sendiri, Ni Ketut Sumawati (almarhum), yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekaligus tata usaha LPD,” beber JPU senior di Kejari Denpasar tersebut.
Pada 2012, Ni Ketut Sumawati mengajukan pinjaman Rp 100 juta dengan bunga 8,4 persen per tahun tanpa agunan dan tanpa analisis kredit.
Pinjaman tersebut belum lunas, namun pada 2020 kembali disetujui pinjaman baru sebesar Rp 75 juta dengan skema serupa.
Pada 2021, lanjut JPU, terdakwa juga mengajukan pinjaman untuk dirinya sendiri tanpa jaminan.
Pinjaman tersebut dipecah menjadi dua rekening, masing-masing senilai Rp 152,5 juta dan Rp 152,3 juta, dengan suku bunga 7,2 persen per tahun, lebih rendah dibandingkan bunga yang dikenakan kepada nasabah lain.
”Seluruh pinjaman itu tidak pernah dibayar hingga akhirnya masuk kategori kredit macet,” tegas JPU.
JPU memaparkan, selama 2008 hingga 2025, total pinjaman yang disalurkan LPD Desa Adat Yangbatu mencapai Rp 9,23 miliar.
Dari jumlah tersebut, angsuran yang masuk hanya sekitar Rp 1,48 miliar, menyisakan baki kredit Rp 7,74 miliar.
Dari baki kredit tersebut, pinjaman macet tercatat sebesar Rp 2,62 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara.
Kondisi keuangan LPD yang terus memburuk akhirnya menjadi perhatian Bendesa Adat Yangbatu saat itu, I Nyoman Supatra.
Ia memanggil terdakwa dan jajaran pengawas untuk melakukan pembenahan manajemen.
Terdakwa bahkan diberi waktu sekitar tiga tahun untuk memperbaiki kondisi LPD. Namun hingga 2023, tidak ada perbaikan signifikan.
Berdasar audit menunjukkan kondisi LPD Desa Adat Yangbatu dalam kategori kurang sehat, dengan banyak kredit bermasalah bernilai besar.
Situasi ini mendorong Bendesa Adat Yangbatu pada 2024 untuk memberhentikan I Putu Sumadi dari jabatannya.
JPU menegaskan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 391,77 juta dan memperkaya pihak lain, yakni para debitur kredit macet, sebesar Rp 2,22 miliar.
Sumadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. Sementara dakwaan subside, JPU memasang Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Editor : Donny Tabelak