Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

WNA Turki dan 4 WNI Ditangkap, Polda Bali Sita Barang Bukti Narkoba Hampir 10 Kg dengan Nilai Rp 15 Miliar

I Wayan Widyantara • Senin, 9 Februari 2026 | 07:00 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2) kemarin. Polda berhasil mengamankan para tersangka WNA dan 10 Kg narkoba.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2) kemarin. Polda berhasil mengamankan para tersangka WNA dan 10 Kg narkoba.

Radarbadung.jawapos.com– Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti hampir mencapai 10 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, serta perwakilan Bea Cukai Bali, Sunaryo.

Kapolda Bali menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain, sabu, dan ekstasi dengan total berat keseluruhan barang bukti hampir 10 kilogram dan nilai mencapai kurang lebih Rp 15 miliar.

 Baca Juga: Persebaya Surabaya Perkasa di Gianyar, Bali United Kalah 1-3 Dihadapan Suporter Setia

”Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti hampir 10 kilogram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan, yakni narkotika jenis kokain dengan berat 1.295,20 gram, sabu seberat 5.984,14 gram, serta ekstasi sebanyak 5.052 butir dengan berat total 2.586,72 gram.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Bali menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial HS, 26, laki-laki, warga negara asing (WNA) asal Turki sebagai tersangka kasus kokain; AS, 49, laki-laki, warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sabu; BH, 33, laki-laki, WNI sebagai tersangka kasus sabu; AT, 52, laki-laki, WNI sebagai tersangka kasus ekstasi; serta I, 36, laki-laki, WNI sebagai tersangka kasus ekstasi.

Kapolda Bali menjelaskan kronologis pengungkapan kasus kokain yang melibatkan tersangka HS.

Penangkapan dilakukan pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

”Petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka HS yang merupakan penumpang pesawat Emirates EK368 dari Dubai. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, ditemukan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang mencurigakan,” jelas Kapolda Bali.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan barang bawaan dan badan tersangka, ditemukan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat netto 1.295,20 gram.

Baca Juga: Tiga Pemancing Tersambar Petir di Danau Batur, Dua Luka- luka, Seorang Tewas di TKP

”Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS mengaku hanya dimintai tolong oleh seseorang berinisial M. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. 

Sementara itu, untuk kasus narkotika jenis sabu, Polda Bali mengamankan dua orang tersangka, yakni AS dan BH. Keduanya ditangkap di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026.

”Kedua tersangka diamankan di wilayah Jembrana. Barang bukti sabu diketahui dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Bali,” ungkap Kapolda Bali. 

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Bali juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 5.052 butir. 

Dua tersangka, AT dan I, diamankan pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. 

Menurut keterangan tersangka, mereka hanya berperan sebagai kurir. ”Para tersangka mengaku sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia, dengan upah sebesar Rp10 juta. Barang bukti diambil melalui sistem tempelan di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur,” jelas Kapolda Bali. 

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Bali berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu orang generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

”Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 20 ribu generasi anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya. 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 

Menutup konferensi pers, Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.

”Kami mengajak masyarakat untuk saling menjaga, mengawasi, dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolda Bali.***

 

Editor : Donny Tabelak
#turki #narkoba #wna #kokain #bea cukai bandara #Irjen Pol Daniel Adityajaya #kapolda bali