Radarbadung.jawapos.com– Status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, urung tanggal.
Kepastian tersebut berdasar putusan hakim tunggal I Ketut Somanasa dalam sidang putusan praperadilan di PN Denpasar, Senin (9/2).
Made Daging melalui tim penasihat hukum dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan Made ”Ariel” Suardana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan terkait penanganan sengketa lahan Pura Dalem Balangan, Jimbaran.
Namun, dalam amar putusan sidang kemarin, hakim Somanasa menolak seluruh permohonan pemohon.
Hakim Somanasa menilai penetapan tersangka I Made Daging berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum.
”Alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya,” tegas Somanasa.
Hakim yang juga juru bicara PN Denpasar itu dalam pertimbangannya menyebut penetapan tersangka I Made Daging sudah sesuai prosedural dan telah didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Termohon telah membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka.
Menanggapi putusan hakim, Gede Pasek Suardika menyatakan menghormati putusan hakim.
Namun, Pasek mengajak publik melihat penetapan tersangka menggunakan Pasal 421 yang sudah tidak berlaku dan Pasal 83 yang sudah daluwarsa, dan dianggap benar dan sah oleh hakim.
Pasek berkeyakinan asas legalitas adalah asas paling fundamental dan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia.
”Makanya seorang mau jadi tersangka, dari penyelidikan ke penyidikan harus terang dulu barang buktinya. Ada gak tindak pidananya? Pastinya ada di pasal-pasal yang mengatur soal pemidanaan,” kata Pasek.
Baca Juga: Lagi, Warga di Bali Kesulitan Gas Melon, Harga Tembus Rp 25 Ribu, Pertamina Buka Suara
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Pemohon Gede Pasek mengatakan semua pihak harus selalu bisa menghormati apapun putusan pengadilan.
Kedua belah pihak telah menghadirkan logika-logika hukum, dan hakim memilih yang dibangun oleh Polda Bali.
Pasek mengaku tidak mengerti, Pasal 3 ayat 2 KUHP menyebutkan, bahwa perbuatan atas pasal yang sudah daluwarsa, harus dihentikan demi hukum, tetapi malah dilanjutkan.
”Bahasa dihentikan demi hukum yang saya alami, yang saya pahami, dari saya baru kuliah 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum itu ya berhenti. Tapi, ini dilanjutkan demi hukum, saya gak ngerti,” ketusnya.
Pasek menunggu kapan penetapan tersangka ini akan bergulir di meja hijau untuk menguji Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan dalam pokok perkara.
Terutama penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal 421 yang sudah tidak berlaku dan diakui tidak berlaku oleh Polda Bali, kemudian Pasal 83 yang sudah ke daluwarsa.
”Kalau itu memang menjadi sebuah penetapan tersangka yang benar, kita tinggal tunggu kapan dibawa ke pengadilan,” tukasnya.
Pihaknya tetap berkeyakinan asas legalitas adalah asas yang paling fundamental dalam sistem hukum di Indonesia.
Seharusnya, yang menjadi dasar adalah pasal-pasal yang mengatur soal pemidanaan.
Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka. Pihaknya sudah membuktikan bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku.
Kemudian Pasal 83 UU Kearsipan itu sudah daluwarsa.
Made Suardana yang berada di sisi kiri Pasek menimpali.
Ia mempertanyakan majelis hakim hanya menguji adanya perbuatan pidana dengan dua alat bukti yang cukup.
”Tentu ini sangat berbahaya. Pasal-pasal mati (kedaluwarsa, Red) atas tindak pidana yang tidak berlaku akan diproses oleh penyidik, dan orang tidak akan berani melakukan pengujian praperadilan, sehingga putusan seperti ini tidak memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota, dan AKBP I Nyoman Gatra, kembali menegaskan vonis yang telah dibacakan hakim menunjukkan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Adapun semua dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon semua tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
”Sehingga permohonan dari pemohon itu dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar Wayan Kota.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik guna proses hukum selanjutnya.
AKBP Gatra menambahkan bahwa pihaknya memaklumi adanya perbedaan pandangan dari masing-masing kuasa hukum, lantaran saat ini sedang terjadi transisi terhadap implementasi undang-undang dari lama ke yang baru.
”Hakim sudah memutuskan yang terbaik. Semuanya sudah diadopsi, apapun yang menjadi dalil-dalil seperti yang disampaikan advokat tadi, sudah semuanya diadopsi,” kata mantan Kapolsek Kuta ini.***
Editor : Donny Tabelak