Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Denpasar Minta Warga Hindari Mudik di Hari Pengerupukan 18 Maret

A
Penulis: Adrian Suwanto❯

Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 untuk tidak melakukan perjalanan pada tanggal 18 Maret.
Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 untuk tidak melakukan perjalanan pada tanggal 18 Maret.


Advertisement

Radarbadung.jawaapos.com- Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 untuk tidak melakukan perjalanan pada tanggal 18 Maret.

Pasalnya, hari tersebut diperuntukkan bagi persiapan pengerupukan dalam rangka Hari Raya Suci Nyepi, di mana umat Hindu akan melakukan pengarakan Ogoh-ogoh.

Peringatan tersebut disampaikan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara usai menggelar Apel Gelar Pasukan di halaman Kantor UPT Terminal Ubung pada Jumat (13/3).

Advertisement

Acara yang diikuti oleh TNI, Polri, Sat Pol PP, Organda, dan instansi terkait lainnya bertujuan untuk memastikan kelancaran serta keamanan arus mudik dan balik lebaran tahun ini.

"Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan masyarakat merasakan aman dan nyaman saat berperjalanan serta merayakan Idul Fitri di tempat asal," ujar Jayanegara.

Ia menambahkan bahwa persiapan juga mencakup moda transportasi laut dengan kerja sama bersama KSOP.

Advertisement

Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Posko Terpadu yang beroperasi mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026.

Posko tersebut bertugas mengantisipasi segala kemungkinan kendala selama pergerakan mudik dan balik.

Menurut Sriawan, arus mudik sudah mulai tercatat sejak tanggal 12 Maret dengan puncaknya pada tanggal 17 Maret 2026.

Bagi warga yang mengalami kendala kendaraan pribadi atau tercecer pada saat Nyepi akan diarahkan ke Terminal Ubung, sedangkan angkutan barang yang terjebak akan dialihkan ke terminal cargo.

Pemkot Denpasar juga mengeluarkan peraturan untuk bus AKAP, yang diwajibkan menaikan dan menurunkan penumpang di Terminal Mengwi.

Pengusaha angkutan harus memastikan kendaraan layak jalan dan sopir dalam kondisi sehat, serta dilarang melakukan penumpangan liar di pinggiran jalan.

"Terminal Ubung telah menyediakan ruang tunggu yang nyaman. Bagi operator yang tidak mengikuti aturan, akan dilakukan penertiban melalui tim khusus," jelas Sriawan.***

Advertisement

Artikel Terkait

Hina Nyepi, WNA Swiss Divonis 1 Tahun Penjara

Hina Nyepi, WNA Swiss Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada warga negara asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, terbukti menghina Hari Suci Nyepi melalui unggahan media sosial Instagram.

Jelang Musim Hujan, Pemkot Denpasar Gelontorkan Rp14 Miliar untuk Normalisasi Sungai

Jelang Musim Hujan, Pemkot Denpasar Gelontorkan Rp14 Miliar untuk Normalisasi Sungai

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan anggaran Rp14 miliar untuk normalisasi sungai sebagai langkah mengantisipasi potensi banjir menjelang musim hujan. Selain normalisasi, perbaikan khusus juga dilakukan di 40

Anggaran BTT Dipangkas dari Rp14 Miliar jadi Rp5 Miliar, Fraksi PSI-NasDem: Berisiko Hadapi Bencana

Anggaran BTT Dipangkas dari Rp14 Miliar jadi Rp5 Miliar, Fraksi PSI-NasDem: Berisiko Hadapi Bencana

Pemangkasan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kota Denpasar sebesar 64 persen dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari DPRD Kota Denpasar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer