Kasus Penyadapan Eks Kapolri Listyo Sigit Sasar 6.000 Nomor, DPR Buka Suara

Radarbadung.jawapos.com — Kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal aktif Polri mengemuka dengan isu mengejutkan.
Aksi ilegal tersebut disinyalir menyasar hingga 6.000 nomor telepon.
Menanggapi masifnya sasaran dugaan penyadapan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Berdasarkan informasi yang beredar, ribuan nomor yang menjadi target penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah ketua umum partai politik, pengusaha, media massa, hingga pimpinan organisasi dan tokoh masyarakat.
Abdullah menegaskan, pembentukan Pansus sangat penting untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.
Pembentukan Pansus di DPR diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
"Kami meminta agar segera dibentuk Pansus Penyadapan. Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap secara terang benderang," tegas Abdullah, Sabtu (7/11/2026).
Ia menambahkan, proses hukum semata belum cukup untuk menjawab dinamika publik dan potensi kerentanan sistem yang ada.
Pansus diperlukan untuk mengawasi proses hukum sekaligus menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dan perangkat penyadapan.
"Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum," ujarnya.



