Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tunjangan Profesi hingga Guru Non-ASN 2025, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Acep Tomi Rianto • Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:05 WIB
Ilustrasi. Tahun 2025 ini, sejumlah skema tunjangan dan insentif resmi dipersiapkan, baik untuk guru berstatus ASN maupun non-ASN.
Ilustrasi. Tahun 2025 ini, sejumlah skema tunjangan dan insentif resmi dipersiapkan, baik untuk guru berstatus ASN maupun non-ASN.
 
Radarbadung.jawapos.com- Pemerintah Indonesia kembali menaruh perhatian serius pada kesejahteraan tenaga pendidik. 
 
Tahun 2025 ini, sejumlah skema tunjangan dan insentif resmi dipersiapkan, baik untuk guru berstatus ASN maupun non-ASN. 
 
Kebijakan ini tidak hanya menyasar guru formal, tetapi juga pendidik di jalur nonformal, termasuk PAUD. 
 
Dengan adanya aturan baru, harapannya beban finansial guru bisa lebih ringan dan motivasi dalam mengajar meningkat. 
 
Banyak tenaga pendidik kini menantikan rincian lengkap terkait nominal dan mekanisme pencairan tunjangan tersebut.
 
Baca Juga: Perjuangan Yayun, Guru Agama Buddha di Pedalaman Balangan
 
Guru non-ASN, baik honorer maupun pendidik yang bertugas di sekolah formal atau lembaga nonformal, berhak menerima bantuan dari pemerintah. 
 
Adapun besaran yang ditetapkan adalah: Guru formal non-ASN: Rp2.100.000 per tahun, diberikan sekaligus. Guru PAUD nonformal: Rp2.400.000 per tahun. 
 
Subsidi tambahan (BSU): Rp600.000 bagi kategori tertentu, contohnya sebagian guru PAUD nonformal.
 
Namun, untuk bisa menerima insentif tersebut, guru wajib memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya: terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, minimal lulusan D4/S1 (untuk guru formal), bukan ASN, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain dari Kemensos.
 
 
Sementara, tunjangan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, juga memperoleh hak tunjangan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025. 
 
Baca Juga: Berawal dari Gerebek Rumah Teman, Warga Seririt Ikut Ditangkap Polisi
 
Terdapat tiga jenis tunjangan utama yang diberikan, yakni: Tunjangan Profesi Guru (TPG). Diberikan setiap bulan dengan nominal setara satu kali gaji pokok. 
 
Pencairannya dilakukan per triwulan langsung ke rekening guru bersertifikat. Selanjutnya, Tunjangan Khusus. Berlaku untuk guru yang mengajar di daerah terpencil, perbatasan, hingga wilayah rawan bencana. Besarannya menyesuaikan kondisi lokasi penugasan.
 
Selanjutnya, Tambahan Penghasilan (Tamsil). Khusus guru ASN yang belum mengantongi sertifikat pendidik. Nominalnya Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 setiap triwulan. Tunjangan Guru Madrasah di Bawah Kemenag
 
Tidak hanya Kemendikbudristek, Kementerian Agama juga meluncurkan kebijakan baru. 
 
Baca Juga: Delapan Jabatan Eselon II Badung Lowong, Bupati Adi Arnawa Janjikan Pengisian Segera
 
Tahun ini, tunjangan profesi untuk guru non-ASN madrasah naik Rp500.000 per bulan dengan rapelan sejak Januari 2025. 
 
Kebijakan ini menyentuh lebih dari 227 ribu guru yang berada di bawah naungan Kemenag. Mekanisme Pencairan
 
Sistem pencairan tunjangan pada 2025 dibuat lebih transparan. Guru non-ASN wajib memiliki rekening aktif di bank yang ditunjuk, sementara untuk guru ASN pencairan dilakukan setiap triwulan melalui Kementerian Keuangan. 
 
Langkah ini diharapkan meminimalisasi keterlambatan sekaligus memastikan dana diterima langsung oleh guru tanpa perantara.
 
Dengan beragam skema tunjangan dan insentif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga pendidik mendapat penghargaan yang layak atas perannya membangun generasi bangsa. 
 
Tahun 2025 bisa menjadi momentum positif bagi para guru, baik ASN maupun non-ASN, untuk semakin bersemangat dalam menjalankan tugas mulia mendidik anak negeri.***
Editor : Donny Tabelak
#tenaga pendidik #guru #asn #kementerian keuangan #tunjangan profesi