Guru non-ASN, baik honorer maupun pendidik yang bertugas di sekolah formal atau lembaga nonformal, berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Adapun besaran yang ditetapkan adalah: Guru formal non-ASN: Rp2.100.000 per tahun, diberikan sekaligus. Guru PAUD nonformal: Rp2.400.000 per tahun.
Subsidi tambahan (BSU): Rp600.000 bagi kategori tertentu, contohnya sebagian guru PAUD nonformal.
Namun, untuk bisa menerima insentif tersebut, guru wajib memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya: terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, minimal lulusan D4/S1 (untuk guru formal), bukan ASN, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain dari Kemensos.
Sementara, tunjangan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, juga memperoleh hak tunjangan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025.
Terdapat tiga jenis tunjangan utama yang diberikan, yakni: Tunjangan Profesi Guru (TPG). Diberikan setiap bulan dengan nominal setara satu kali gaji pokok.
Pencairannya dilakukan per triwulan langsung ke rekening guru bersertifikat. Selanjutnya, Tunjangan Khusus. Berlaku untuk guru yang mengajar di daerah terpencil, perbatasan, hingga wilayah rawan bencana. Besarannya menyesuaikan kondisi lokasi penugasan.
Selanjutnya, Tambahan Penghasilan (Tamsil). Khusus guru ASN yang belum mengantongi sertifikat pendidik. Nominalnya Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 setiap triwulan. Tunjangan Guru Madrasah di Bawah Kemenag
Tidak hanya Kemendikbudristek, Kementerian Agama juga meluncurkan kebijakan baru.
Tahun ini, tunjangan profesi untuk guru non-ASN madrasah naik Rp500.000 per bulan dengan rapelan sejak Januari 2025.
Kebijakan ini menyentuh lebih dari 227 ribu guru yang berada di bawah naungan Kemenag. Mekanisme Pencairan
Sistem pencairan tunjangan pada 2025 dibuat lebih transparan. Guru non-ASN wajib memiliki rekening aktif di bank yang ditunjuk, sementara untuk guru ASN pencairan dilakukan setiap triwulan melalui Kementerian Keuangan.
Langkah ini diharapkan meminimalisasi keterlambatan sekaligus memastikan dana diterima langsung oleh guru tanpa perantara.
Dengan beragam skema tunjangan dan insentif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga pendidik mendapat penghargaan yang layak atas perannya membangun generasi bangsa.
Tahun 2025 bisa menjadi momentum positif bagi para guru, baik ASN maupun non-ASN, untuk semakin bersemangat dalam menjalankan tugas mulia mendidik anak negeri.***