The Maha Club Bantah Soal Kebisingan dan Radius 50 Meter Pemukiman

Radarbadung.jawapos.com – Pihak The Maha Club Canggu menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas tempat usaha tersebut.
Melalui Legal Team The Maha Club Canggu, Selena meminta ruang klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai belum menggambarkan kondisi secara utuh.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi.
Sejumlah poin yang diklarifikasi antara lain mengenai kondisi lingkungan sekitar, radius 50 meter, pengendalian suara, dugaan persoalan peruntukan lahan, serta proses konfirmasi sebelum pemberitaan dipublikasikan.
Pihak The Maha Club secara khusus menanggapi pemberitaan berjudul “The Maha Club Bikin Resah, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian, Dugem hingga Pagi, Warga Desa Cek Ini”, termasuk pemberitaan mengenai langkah Satpol PP Badung terkait aktivitas tempat usaha tersebut.
Keberatan juga disampaikan terhadap unggahan di akun Instagram.
Bantah Radius 50 Meter
Terkait radius 50 meter dari permukiman warga, Legal Team The Maha Club menyatakan berdasarkan pemetaan internal yang dimiliki, area dalam radius tersebut tidak mencakup permukiman warga.
Menurut mereka, kawasan di sekitar lokasi justru didominasi kegiatan usaha dan fasilitas komersial, seperti restoran, minimarket, serta usaha pariwisata lainnya.
Atas dasar itu, pihak The Maha Club meminta narasi mengenai keberadaan tempat usaha yang disebut berada dalam radius 50 meter dari permukiman ditinjau kembali dengan mengacu pada kondisi faktual di lapangan.



