Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dana Koperasi Merah Putih Berpotensi Dikorupsi, Kejaksaan Ingatkan Pengelola

Muhammad Basir • Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi, Koperasi Merah Putih.
Ilustrasi, Koperasi Merah Putih.

 

 

Radarbadung.jawapos.com– Program Koperasi Merah Putih yang akan segera berjalan di Jembrana Bali, membawa harapan besar bagi masyarakat untuk penggerak ekonomi desa.

Dengan modal awal fantastis dari pemerintah, koperasi berperan menggerakkan unit usaha juga berpotensi terjadi penyelewengan dana yang mengarah tindak pidana korupsi.

Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari mengingatkan agar pengelolaan koperasi tetap waspada.

Karena sebagai lembaga di tingkat desa yang relatif baru, sumber daya manusia masih belum memadai. Bisa berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

”Potensi (korupsi) selalu ada, karena permodalan bantuan dari pemerintah pusat,” ujarnya usai penyuluhan hukum untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa, Pengurus Bundes dan Koperasi di Desa Baluk, Kamis kemarin (21/8/2025).

Menurutnya, Koperasi Merah Putih melalui unit usahanya dirancang untuk penggerak perekonomian desa.

Misal dari usaha simpan pinjam, untuk menekan ketergantungan warga pada tengkulak maupun rentenir.

Anggota koperasi berbasis masyarakat desa/kelurahan, sehingga manfaat langsung dirasakan warga setempat.

Seperti unit usaha gudang pangan, distribusi sembako, hingga minimarket desa. Harga kebutuhan pokok diharapkan lebih stabil, sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Namun, karena ada dana awal dari pemerintah, juga rawan salah kelola. Risiko penipuan, penggelapan, atau bahkan korupsi bisa terjadi bila pengurus tidak transparan.

”Kami ambil langkah preventif sebelum koperasi ini jalan, supaya tidak bentrokan dan tidak ada masalah ke depan,” ujarnya.

Kejaksaan sebagai penegak hukum menegaskan, pihaknya bukan hanya bertindak saat terjadi pidana, tetapi juga mendampingi sejak awal agar koperasi berjalan sehat.

”Bila ada pengurus melakukan penyelewengan atau korupsi, kejaksaan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelum tindak pidana korupsi terjadi, pihaknya melakukan langkah pencegahan. Seperti melalui program Jaksa Masuk Desa (JMD) untuk memberikan penyuluhan hukum, mendampingi pemerintah desa dalam penggunaan dana APBN/APBD/Dana Desa, hingga mengawasi pemanfaatan dana koperasi agar tepat sasaran.

”Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan juga dapat menjadi mediator sengketa antaranggota,” ujarnya.

Pihaknya juga menyarankan koperasi dan pihak desa, beberapa solusi disiapkan agar koperasi tidak salah arah dan terjadi korupsi.

Diantaranya, laporan keuangan terbuka dengan sistem akuntansi digital dan audit rutin, kemudian pengawas internal dari masyarakat desa dan melakukan diversifikasi usaha agar tidak hanya mengandalkan satu unit usaha seperti simpan pinjam saja.

Terpenting lagi, pelatihan sumber daya manusia koperasi dan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi. Selain itu, tegakkan musyawarah mufakat untuk cegah konflik internal.

Gedion menegaskan, kunci keberhasilan koperasi Merah Putih ada pada transparansi, profesionalisme, dan partisipasi anggota.

”Pada prinsipnya, kejaksaan bukan hanya menghukum bila ada penyimpangan atau tindak pidana. Tetapi juga mendampingi, mengamankan, dan mengedukasi agar koperasi ini benar-benar jadi penggerak ekonomi rakyat,” pungkasnya.***

  

Editor : Donny Tabelak
#desa #kejari jembrana #Koperasi Merah Putih #korupsi