Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Togar Situmorang: Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Serta Merta Membuktikan Saya Bersalah!

Andre Sulla • Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:47 WIB
Pengacara, Togar Situmorang.
Pengacara, Togar Situmorang.

Radarbadung.jawapos.com- Advokat Togar Situmorang menyikapi pemberitaan yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Fanni Lauren Christie terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar.

Togar sudah melayangkan somasi pertama kepada Radar Bali dan radar buleleng serta media lainnya di Bali. Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, pihaknya kembali mengirimkan somasi kedua yang memuat sejumlah bantahan sekaligus klarifikasi.

Dalam surat tersebut, Togar Situmorang menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Ia menilai informasi yang dipublikasikan bersifat sepihak, tidak akurat, serta tidak melalui konfirmasi kepadanya.

"Bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak serta merta membuktikan saya bersalah," kutip Radar Bali (Jawa Pos Group) dalam surat tersebut. Lebih lanjut dijelaskan, dalam hukum acara pidana berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

"Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seorang tersangka belum tentu bersalah,” tegas Togar dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Togar menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja sesuai profesi dan kewajiban sebagai kuasa hukum dari mantan kliennya, Fanni Lauren Christie. 

Lelaki yang mengaku "panglima hukum" ini juga membeberkan sederet langkah hukum yang telah ditempuh, antara lain Pada 2023, laporan polisi di Bareskrim Polri naik ke tahap penyidikan.

Proses eksekusi terhadap Apartemen DVM sempat tertunda karena belasan gugatan perdata di PN Denpasar.

Laporan polisi di Polda Bali dengan Valerio Tocci sebagai terlapor telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Laporan polisi di Polres Badung dengan Fanni dan Vale sebagai terlapor juga dihentikan penyidikannya melalui SP3.

Laporan polisi di Polres Bogor yang diajukan Fanni sudah menetapkan tersangka dan kini memasuki tahap persidangan di PN Cibinong. 

Bahkan, Fanni disebut sudah menerima jaminan penggantian kerugian berupa Sertifikat Hak Milik.

Atas dasar itu, Togar menilai pemberitaan yang menyebut dirinya terkait penggelapan dana adalah hoaks dan berpotensi menyesatkan publik. 

Ia menekankan agar media massa dalam menjalankan fungsi jurnalistik tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

 “Saya hanya menjalankan profesi sebagai advokat sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, saya minta klarifikasi, hak jawab, dan koreksi atas pemberitaan yang merugikan nama baik saya,” pungkasnya.***

 

Photo
Photo
Editor : Donny Tabelak
#bareskrim polri #polda bali #pengacara #togar situmorang